171 Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi ,Diminta Lakukan Perbaikan

TANGERANG, BANPOS – Dari 2.280 kendaraan roda empat yang telah melakukan uji emisi di Kota Tangerang, 171 unit dinyatakan tak lolos. Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wilopo Tetuko menyatakan, kendaraan masuk kategori angkutan barang dan pribadi dengan berat di bawah 3,5 ton.

“Sampai hari ini kita sudah uji 2.280 kendaraan. Hanya roda empat. Kategori angkutan barang dan pribadi di bawah 3,5 ton,” ujarnya, Kamis, (4/11).

Kata Wilopo, tahun ini masyarakat lebih antusias dalam uji emisi ini bila dibandingkan tahun lalu. Bahkan, antrean terjadi sebelum uji emisi dibuka pada pukul 08.00 WIB pagi. Namun, dari jumlah tersebut tak semua kendaraan lolos uji emisi. “Yang tidak lolos itu 171 dari 2.280. Berarti di atas 90 persen lolos,” ungkapnya.

Mobil yang tidak lolos uji emisi rata-rata kata Wilopo keluaran di bawah 2007. Lalu, mobil yang memang jarang dirawat. Oleh sebab itu pihaknya menyarankan pemilik mobil untuk segera melakukan perawatan rutin. “Mobil sudah lama, di bawah 2007, angkutan barang kurang perawatan, yang baru lolos tahun muda. Kita sarankan untuk di tune up, servis, ganti oli,” katanya.

Wilopo menjelaskan, uji emisi ini merupakan bagian dari Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP). Tujuannya adalah untuk untuk mengevaluasi kualitas udara kota melalui kegiatan pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor.

Kemudian, pengukuran kualitas udara pinggir jalan, penghitungan kendaraan dan kinerja lalu lintas. “Jadi untuk evaluasi memang membutuhkan 2000 sampel uji emisi kendaraan,” tuturnya.

Dalam uji emisi ini menurut Wilopo yang diukur yakni karbondioksida dan hidrokarbon. Bila mobil di atas tahun 2007 ambang batas karbondioksidanya yaitu 1,5 persen. Sedangkan, mobil di bawah 2007 ambang batasnya 4,5 persen.

“Hidrokarbon ambang batasnya itu kalau mobil di atas 2007 itu di bawah 200 kalau mobil di bawah 2007 itu 1.200 ambang batas. Kalo solar yang diuji kepekatannya, diatas tahun 2010 itu 40 persen kapasitas, di bawah 2010 itu 70 persen,” pungkasnya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, kendaraan yang tak lolos diimbau untuk melakukan perbaikan di bengkel yang tersertifikasi. “Karena kalau nggak lolos uji emisi bukan cuma masyarakat, si pengendaranya juga mengalami kerugian. Boros BBM dan itu juga artinya ada kerusakan mesin yang harus diperbaiki,” ucapnya.

Disinggung apakah akan ada sanksi yang dijatuhkan bila kendaraan tak lolos uji emisi, Arief menyebut sejauh ini memang belum ada. “Tapi mereka biasanya dalam mereka dalam kebutuhan membayar perpanjangan pajak kendaraan bermotor itu juga diminta hasil uji emisinya,” terangnya. (IRFAN/MADE/BNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *