SERANG, BANPOS – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi fiktif pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.
Hal tersebut disampaikan saat press conference di Polda Banten oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, didampingi oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi, di ruang presscon Bidhumas Polda Banten, Kamis (4/11).
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan yaitu LP No. 337 tanggal 2 November 2020, waktu kejadian sekitar bulan Mei tahun 2016 yang bertempat di PT BKI Cabang Cilegon,” kata Shinto.
Shinto menjelaskan, bahwa PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia.
“PT BKI Cabang Cilegon ini melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekerjaan Konstruksi Fiktif, yaitu pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair, yang dilakukan di Kecamatan Kabandungan Sukabumi,” Kata Shinto.
Lebih lanjut Shinto menyampaikan, bahwa dari pekerjaan fiktif tersebut total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten, sebesar Rp4.489.400.213.
“Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT BKI tahun 2016, pengungkapan berawal adanya temuan dari SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017, pasca temuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, kasus ini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Shinto.
Dalam pendalamannya, Shinto menjelaskan penyelidikan dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Banten karena uang yang menjadi objek kerugian merupakan penyertaan modal negara di PT BKI, kemudian penyidik memintakan audit dari BPKP Perwakilan Banten, dan membutuhkan waktu cukup panjang untuk mendapatkan hasil audit.
“Pasca mendapatkan hasil audit, kemudian dilakukan gelar perkara meningkatkan status terhadap 2 orang yaitu JRA (51), mantan Kepala Cabang BKI Cilegon, ditangkap di rumah saudaranya di Jakarta, dan MW (40), Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE), sebagai pihak ketiga yang berkontrak dengan PT BKI untuk melakukan proyek betonisasi yang berstatus sebagi DPO,” tegas Shinto.
Shinto menjelaskan, modus dari tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT BKI Cilegon yaitu mencairkan dana milik perusahaan, melaksanakan pekerjaan dana CSR dari perusahaan lain untuk proyek betonisasi ke pihak ketiga, faktanya betonisasi telah dikerjakan dengan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBN dan APBD Cilegon.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan 2 ahli audit, beberapa fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, tersangka JRA melakukan perbuatan melawan hukum yaitu jenis pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan, realisasi anggaran juga tidak sesuai dengan rencana kerja perseroan, prosedur penanganan kontrak dan permintaan jasa tidak sesuai, tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek, menerima cash back lebih dari Rp500 juta dari pihak ketiga yang menerima kontrak,” terang Shinto.
Hasil korupsi tersebut, Shinto menjelaskan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat bahkan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka, serta juga pihak lain yang masih didalami.
“Barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen kontrak kerja, pengajuan pengeluaran dana ke PT BKI pusat, bukti transfer dan dokumen lainnya,” tegasnya.
Atas Perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
“Kami memberi warning kepada DPO MW (40), Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE) untuk segera menyerahkan diri, akan dikejar hingga dapat ditangkap dan dibawa ke depan hukum pidana,” pungkasnya.(RUL/ENK)
Tinggalkan Balasan