MERAK, BANPOS – Puluhan botol minum keras (miras) berbagai merek berhasil diamankan jajaran Polsek Pulomerak, Sabtu (7/11) malam.
Kapolsek Pulomerak AKP Faujan Afifi mengatakan razia miras dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat banyaknya penjualan miras yang berkedok tukang jamu.
“Untuk razia malam tadi, ada tiga titik toko jamu yang kami razia. Di sana para pemilik tukang jamu menjual miras ilegal. Mulai dari kolesom, anggur, bir dan kecut,” kata Faujan saat dikonfirmasi, Minggu (7/11).
Dikatakan Faujan, bahwa dari hasil pemeriksaan di warung jamu tersebut ditemukan beberapa botol miras yang siap dijual. “Kami sita dan dibawa ke Polsek Pulomerak guna dilakukan pemeriksaan singkat terkait penjualan miras tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Faujan menjelaskan, razia miras ini juga guna mengantisipasi terjadinya tindakan kriminal di wilayah Pulomerak akibat dipicu oleh penjualan minuman keras.
“Karena kondisi ini, makanya kita juga sekarang akan fokus melakukan razia minuman keras sebagai bentuk pencegahan supaya angka kriminalitas menurun,” tuturnya.
Saat disinggung soal sanksi pemilik warung jamu yang menjual miras, sambung Faujan, pihaknya hanya memberikan peringatan kepada pemilik warung jamu untuk tidak menjual miras kembali.
“Kita kasih peringatan dulu, nanti kalau masi jual lagi baru dilakukan tindakan hukum,” tandasnya. (LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan