Komitmen Antikorupsi WH-AA Diragukan

SERANG, BANPOS – Gaduh pembatalan pelantikan seratusan pejabat eselon III dan IV secara mendadak oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terus berlanjut. Pengamat menyebut peristiwa itu tidak menggambarkan slogan Ahlaqul Karimah yang selama ini digadang-gadang oleh Pemprov Banten.

Pegiat Anti Korupsi yang juga Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada, Senin (8/11) meragukan komitmen WH dan wakilnya, Andika Hazrumy (Aa) dalam menata birokrasi reformasi dan mengimplementasikan Aklaqul Karimah yang merupakan slogan provinsi. “Bagi saya ini manajemen birokrasi terburuk sepanjang sejarah Provinsi Banten,” kata Uday.

Selama ini, penataan birokarasi yang dianggap baik oleh WH dan Aa hanya isapan jempol. Keduanya, malah mempertontonkan kepada masyarakat buruknya manajemen pemerintahan provinsi.

“Ada penghargaan yang diraih oleh pemprov seperti keterbukaan informasi publik. Tapi nyatanya berbanding terbalik. Kemarin kita dikejutkan oleh pembatalan pelantikan 125 pejabat eselon III dan IV, dan sebelumnya pada bulan Agustus lalu juga, kita diberi suguhan pelantikan pejabat ghoib,” ungkapnya.

Pola dan manajemen kepemimpinan WH lanjut Uday tidak mencerminkan seorang kepala daerah yang kaya akan pengalaman di pemerintahan.

“Dimana letak profesionalitas dan keteladanannya dalam mengelola birokrasi? Sekali lagi, slogan Akhlaqul Karimah hanya menjadi hiasan saja. Mengelola birokrasi kok semau gue,” jelasnya.

Untuk itu, WH dan Aa harus segera menyampaikan kepada publik terkait kegaduhan dan pola managemen kepemimpinan, khususnya mengenai prosesi pelantikan ghoib dan pembantalan pelantikan.

“Ya sudah semestinya Gubernur atau Kepala BKD menjelaskan ke publik. Jangan bungkam terus soal yang satu ini,” jelasnya.

Sementara itu, informasi yang berkembang, pelantikan pejabat eselon III dan IV yang dibatalkan pada Kamis pekan lalu akan dilanjutkan pada Selasa (hari ini, red).

Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sampai dengan Senin malam (kemarin), kembali menyusun nama-nama siapa saja yang akan dilantik.

“Saya mendapatkan penjelasan dari salah satu orang dipemprov, nama-nama yang akan dilantik besok itu diinventarisir ulang,” kata sumber pegawai kepada BANPOS yang namanya minta dirahasiakan.

Dikatakan sumber tadi, jika paling lambat Kamis lusa pelantikan tidak urung dilaksanakan oleh WH, maka prosesnya akan panjang, mengingat sesuai peraturan perundangan berlaku, pelantikan eselon III dan IV harus mendapatkan izin dari Mendagri.

“Jika sampai Jumat lusa atau tanggL 12 Novrmber ini pelantikan tidak dilaksanakan, maka suai dengan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016, dan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” ujarnya.

Plt Sekda Banten Muhtarom tidak dapat dihubungi. Telpon selulernya mailbok. Sementara Kepala BKD Banten, Komarudin tidak merespon.(RUS/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *