BPKAD Diminta Maksimalkan Penyerapan Pajak

CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon, Helldy Agustian hadir dalam kegiatan pelayanan keliling pembayaran PBB-P2 UPTD pelayanan pajak daerah wilayah ll BPKAD Kota Cilegon tahun 2021 yang bertempat di Kantor Kelurahan Taman Baru, Selasa (9/11).

Helldy mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak, karena hal itu dapat membantu Pemerintah dalam menjalankan program.

“Membayar pajak menjadi hal yang penting, seperti pajak kendaraan bermotor dan mobil, juga termasuk membayar Pajak PBB-P2 (pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan), dengan masyarakat membayar pajak ini kita kembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk program kita seperti beasiswa, bantuan untuk masjid 20 juta per 2 tahun, dan lain-lainnya. Jadinya pajak ini dari masyarakat dan kembali ke masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Helldy menjelaskan bahwa Pemkot Cilegon sedang mensosialisasikan pemanfaatan pajak secara maksimal.

“Pemerintah Kota Cilegon saat ini sedang mensosialisasikan seberapa banyak pajak yang harus dimaksimalkan kembali, kami sudah meminta BPKAD untuk memaksimalkan penyerapan pajak, di Kota Cilegon ini pajak penghasilannya lebih besar dan lebih banyak dari BPKAD, karena mereka ada zonasi terhadap pajak terutama saat jual beli tanah dan lain-lain, ini peran penting lurah mensosialisasikan kepada masyarakat dalam taat membayar pajak,” paparnya.

Dengan pajak ini juga, kata Helldy beberapa program Pemkot Cilegon bisa dimaksimalkan nantinya untuk masyarakat.

“Dalam program kami itu salah satunya ada honor RT sebesar satu juta, yang sebelumnya lima ratus ribu, tadinya 3 bulan sekali sekarang menjadi 1 bulan sekali, lalu untuk Sekretaris dan Bendahara RT/RW mudah – mudahan tahun depan juga bisa naik, termasuk kita sudah memberikan beasiswa full sarjana sebanyak 520 orang selama 8 semester, kami tidak mau di Cilegon ini menjadi miskin, dalam artian minimnya pendidikan menyebabkan kemiskinan, oleh karena itu dengan pajak dari masyarakatlah, program yang mensejahterakan rakyat bisa dimaksimalkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Cilegon Dana Sujaksani menjelaskan Pajak PBB-P2 ini awalnya kewenangan pemerintah pusat dengan adanya UUD nomer 28 tahun 2009 Pajak PBB-P2 diserahkan kepada pemerintah daerah secara garis besar yang mengerti permasalahan tanah adalah Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, Dana mengatakan pengelolaan pajak PBB-P2 pemerintah Kota Cilegon saat ini sudah melebihi target.

“Pendapatan pajak ini untuk anggaran Kota Cilegon sangat signifikan, target untuk tahun ini Rp 97 miliar dan untuk saat ini sudah melebihi Rp 98 miliar, dan UPTD pelayanan pajak daerah wilayah II yang paling dominan dari UPTD lainnya,” tuturnya.

“Untuk itu kita harus terus berinovasi, acara hari ini adalah inovasi dengan dilaksanakan di kelurahan-kelurahan yang awalnya pelayanan wajib pajak hanya ada BPKAD, UPTD ll dan Bank BJB, rencananya nanti akan dilakukan di 13 kelurahan, Kecamatan Citangkil dan Ciwandan,” tandasnya. (LUK/RUL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *