PERUSAHAAN Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Berkah Pandeglang, kini berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Berkah Pandeglang.
Bahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PERUMDAM Tirta Berkah Pandeglang, sudah selesai dibahas oleh Pansus II DPRD Pandeglang.
Pansus II sudah sah dibubarkan, melalui Rapat Paripurna Laporan Pansus II kaitan pembahasan Raperda PERUMDAM Tirta Berkah Pandeglang, di ruang Paripurna DPRD Pandeglang, Selasa (9/11).
Dalam Rapat Paripurna itu juga, Pimpinan DPRD bersama Bupati Pandeglang, bersama-sama menandatangani keputusan bersama soal Raperda tersebut.
Direktur Utama (Dirut) PERUMDAM Tirta Berkah Pandeglang, Ujang Sumawinata mengatakan, perubahan nama dari PDAM ke PERUMDAM itu sesuai amanat Undang-Undang yang wajib ditindaklanjuti dan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda)-nya.
“Perubahan nama itu, perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah),” kata Ujang, usai menghadiri Paripurna, Selasa (9/11).
Dari amanat Undang-Undang dan PP itu, lanjut pria yang akrab disapa Oki ini, sudah ditindaklanjuti hingga melakukan pembahasan Raperda tentang PERUMDAM Tirta Berkah Pandeglang.
“Alhamdulillah, pembahasan Raperda-nya sudah dapat diselesaikan oleh Pansus II DPRD Pandeglang, dan sudah disepakati oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Pandeglang tadi (Selasa,red), dalam Paripurna,” ungkapnya.
Dengan digantinya nama dan dibuat Perda-nya, ke depan PERUMDAM Tirta Berkah Pandeglang dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan perusahaan. Jadi tegasnya, kebijakannya bisa mandiri dan lebih leluasa.
“Jadi nanti direksi, boleh bekerjasama dengan pihak ketiga. Selain itu, jabatan direksi juga kedepannya bisa tiga periode (15 tahun,red), dan Dewan Pengawas (Dewas) selama 8 tahun,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, dengan adanya perubahan menjadi PERUMDAM Tirta Berkah Pandeglang, bisa mandiri dalam mengembangkan perusahaan.
“Paling utamanya itu, kedepannya kami bisa lebih cepat mengembangkan perusahaan. Artinya mandiri lah. Begitu juga pelayanan, dapat ditambah hingga diharuskan 80 persen,” tandasnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Pandeglang, M. Habibi mengaku, sangat mendukung dipercepatnya pembuatan Perda PERUMDAM Tirta Berkah Pandeglang. Sebab dengan begitu dinilainya, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain PAD meningkat, pelayanan terhadap pelanggan juga lebih meningkat,” harapnya. (PBN/BNN)
Tinggalkan Balasan