SERANG, BANPOS – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan meresmikan pengoperasian Jalan Tol Serang – Panimbang (Serpan) yang membentang sepanjang 83,677 KM dan dibagi menjadi 3 (tiga) seksi, pada Selasa (16/11).
Dengan diresmikannya Seksi I Jalan Tol Serang – Panimbang, akan membuka konektivitas baru bagi masyarakat sekitar untuk dari dan menuju Serang – Rangkasbitung hanya dalam waktu tempuh 15-20 menit.
Tidak hanya itu, kehadiran Jalan Tol Serang – Panimbang akan membangun aksesibilitas yang turut mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Tanjung Lesung untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Banten, seperti Banten Tengah dan Banten Selatan dengan Banten Utara yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Tol Serang-Panimbang juga akan memberikan kemudahan dan efisiensi waktu perjalanan seperti dari Jakarta menuju obyek wisata Tanjung Lesung.
Direktur Utama WSP, Mulyana menuturkan, jika PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) juga tengah melaksanakan pengerjaan Seksi II Tol Serang – Panimbang yang menghubungkan Rangkasbitung – Cileles sepanjang 24,1 KM yang kini mencapai progres 13,21%, pengerjaan Seksi II diharapkan dapat bersamaan dengan penyelesaian Seksi III ruas Cileles-Panimbang yang diperkirakan menyusul selesai pada akhir tahun 2023 mendatang.
Untuk diketahui, Tol Serang-Panimbang yang dimulai pembangunan pada tahun 2017 tersebut, terdiri dari tiga seksi, yaitu Seksi 1 Serang-Rangkasbitung yang membentang 26,5 kilometer dan Seksi II (Rangkasbitung – Cileles) sepanjang 24,1 KM dikerjakan oleh Konsorsium PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) yang porsi sahamnya terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (83,42%), PT PP (Persero) Tbk. (15,64%) & PT Jababeka Infrastruktur (0,94%), sementara Seksi III (Cileles – Panimbang) sepanjang 33 KM dikerjakan oleh Pemerintah.
Adapun sebagai informasi, jalan Tol Serang – Panimbang (Serpan) Seksi I (Serang – Rangkasbitung) sepanjang 26,5 KM tersebut, telah mendapatkan Sertifikat Laik Operasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 12 November 2021. (RUL)
Tinggalkan Balasan