Polemik THM Harus Tuntas

PERLAWANAN massa terhadap pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan di wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, disayangkan. Pemkab Serang pun terus didorong untuk menegakkan hukum di wilayahnya dan menuntaskan polemik dan pelanggaran aturan di wilayahnya.

Senin (15/11) lalu, petugas Satpol PP Kabupaten Serang bersama petugas gabungan membongkar THM di JLS. Namun pembongkaran itu mendapat perlawanan dari massa yang tergabung dalam sebuah ormas dan wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di THM yang akan dibongkar.

Pembongkaran tempat hiburan malam dijadwalkan akan dilakukan pada tujuh bangunan. Namun petugas dan alat berat yang hendak membongkar bangunan itu dihalangi oleh ratusan massa yang menolak pembongkaran.

“Kami di sini hanya menuntut hak kita, yang pertama hak bangunan yang mempunyai ijin IMB. Adapun terkait THM terkait kebijakan pemerintah yang sudah mengeluarkan perizinannya,” kata salah seorang perwakilan LSM, Hadi Gondrong, Senin (15/11).

“Tolong jangan mengadu-ngadu domba masyarakat di bawah, kita punya pajak. kita bahkan di sini ada piagam penghargaan khususnya THM,” sambung Hadi.

Kericuhan tak terhindarkan saat alat berat menuju bangunan tempat hiburan malam yang hendak dibongkar. Proses negosiasi masih berlangsung. Aparat kepolisian dan TNI masih berusaha menenangkan massa yang menolak pembongkaran.

Salah seorang perempuan pemandu lagu bernama Sherin mengatakan, dirinya bersama rekannya terpaksa turun ke jalan untuk melakukan aksi demo. Pasalnya, ada rencana Satpol PP Kabupaten Serang akan melakukan penggusuran terhadap THM tempatnya bekerja.

“Ini ada penggusuran kan, jadi kami demo, kami tidak mau ditutup dan digusur tempat kerja kami,” ujarnya.

Dikatakan dia, jika pemerintah menutup dan menggusur THM atau tempatnya bekerja pemerintah harus memikirkan solusinya atau memberikannya uang setiap bulan.

“Kalau pemerintah mau nutup, harus bisa memberikan nafkah kepada kami, karena kami juga butuh makan,” tandasnya.

Terpisah, penghalang-halangan terhadap penegakan aturan dalam pembongkaran THM di JLS, membuat Pendekar Banten dan IPSI Kabupaten Serang jengah mendengarnya.

Padahal pembongkaran adalah sanksi akhir, jika THM yang masih beroperasi berdasarkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat akan dilakukan pembongkaran paksa.

Menurut Ketua IPSI Kabupaten Serang Yana Suryana mengatakan terkait adanya penolakan terhadap pembongkaran tersebut IPSI Kabupaten Serang merasa tergugah atas ngelunjaknya oknum-oknum pembeking. Mereka bisa menghadang petugas dari Pemda yang akan membongkar THM tersebut.

“Makanya kami mengumpulkan teman IPSI Kabupaten Serang dan Pendekar Banten korda Kabupaten serang untuk audensi ke DPRD Kabupaten Serang untuk menyampaikan dukungan pada rapat-rapat, khusus tim yang melakukan pembongkaran. kami akan mendukung pembongkaran tersebut, karena itu berada dekat di lingkungan masyarakat. Kami juga menginginkan kepada oknum – oknum yang ikut dalam penghadangan kemarin agar menarik diri dan sadar diri, jangan sampai memanfaatkan hiburan malam tersebut untuk mencari keuntungan pribadi,” papar Yana.

Sementara itu Medi Kusbandi Sekjen Pendekar Banten Korda II Kabupaten Serang mengutarakan pendekar Banten sendiri berkeinginan misalkan ada oknum-oknum yang membekingi tempat tempat hiburan malam maka kami siap mempertaruhkan jiwa dan raga untuk melawan oknum-oknum tersebut.

“Banten ini terkenal sebagai daerah sejuta santri, seribu ulama, seribu jawara. Kalau misalkan ada pendatang yang ingin merusak tatanan kehidupan bermasyarakat di Banten, khususnya kehidupan beragama, dan mereka datang kesini untuk merusak dengan kemaksiatan, dengan penyakit masyarakat, maka harga mati Pendekar Banten akan mengusirnya,” tutur Medi.

“Harga mati kami Pendekar Banten, pasti akan mendukung kegiatan pemerintah dengan membongkar tempat hiburan malam, apapun itu taruhannya. Artinya Pendekar Banten akan mendukung kegiatan pemerintah kabupaten Serang dimana kalau sudah sesuai prosedurnya. Tadi pak Wakil ketua DPRD Kabupaten Serang sudah mengatakan bahwa pemerintah melakukan pembongkaran sudah sesuai prosedurnya, yaitu sudah melakukan penyegelan, sudah melayangkan surat dll, maka kami di sini pun akan sesuai aturan. Kamipun berpesan kepada teman – teman, ketika melakukan aksi solidaritas damai, selanjutnya menggunakan kepala dingin agar tetap kondusifitas di Kecamatan Kramatwatu dan Kabupaten Serang tetap terjaga,” ujar Medi.

Dengan adanya premanisme yang menghadang eksekusi Pemda maupun Satpol PP yang akan membongkar THM di JLS, Wakil Ketua DPRD Serang selaku legislatif menyayangkan hal tersebut, dan mengenai pernyataan sikap dari Pendekar Banten dan IPSI Kabupaten Serang yang siap ikut mendorong untuk mengawal dan mengamankan pembongkaran Dia sangat apresiasi.

Di tempat yang sama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi kami sangat apresiasi terhadap Pemda yang sudah melakukan tindakan tegas kepada THM khususnya yang ada di JLS. Karena itu kami dari DPRD mendukung langkah – langkah yang diambil Pemda. Pemda harus tegas kepada tempat-tempat maksiat, di wilayah Serang harus diberantas, agar di kab. Serang tidak ada tempat maksiat. Itu merupakan bentuk kewajiban dari Pemda,” ujar Mansur.

“Kepada Pendekar Banten dan IPSI Kabupaten Serang kami sangat apresiasi, bangga. Kami berharap semua elemen masyarakat harus memberikan dukungan kepada Pemda seperti yang dilakukan Pendekar Banten dan IPSI Kabupaten Serang, sehingga Pemda tidak usah khawatir, Pemda banyak ormas dan masyarakat yang memberikan dukungan terhadap tindakan tegas terhadap pembongkaran THM yang ada di JLS,” ungkap Mansur.

Menurutnya DPRD tentu memberikan dukungan dan support kepada Pemda Kabupaten Serang untuk mengambil tindakan pembongkaran tersebut.

Karena prosesnya sudah lama, langkah – langkah, tahapan – tahapannya sudah dilakukan oleh Pemda, jadi Pemda tidak tiba – tiba mengambil tindakan dan saatnya pemda tegas. Bahwa THM yang ada di JLS itu bukan pada tempatnya, itu ilegal, tidak ada ijin sehingga tidak usah ragu dan ambil tindakan tegas, eksekusi pembongkaran, imbuhnya.

Ketika ditanya pesan oleh awak media untuk para pembeking, dia mengatakan masyarakat yang mana kita gak tahu dan enggak jelas. Kami berharap komunikasi yang baik, ini langkah Pemda pasti sudah berdasar pada pertimbangan yang sudah matang, dasar-dasar sudah jelas, jangan melakukan pembangkangan kepada Pemda. Kalau sudah menghalang-halangi berarti melakukan pelanggaran, pungkasnya.(MUF/ENK)

Jangan Cuma Jadi Gimik!

FORMATEUR ketua HMI MPO Cabang Serang, Irkham Magfuri Jamas, menyebut bahwa Pemkab Serang seolah-olah melakukan sandiwara terkait prosesi pembongkaran THM di jalur Lingkar Selatan. Menurutnya, apabila memang berniat membongkar, jangan karena gelombang massa pada satu hari itu membuat surut iktikad baik yang akan dilakukan.

“Kalau gagal hari ini, ya besoknya. Kalau besoknya gagal, ya besoknya lagi, pokoknya terus diupayakan sampai itu terbongkar. Kan begitulah sederhananya kalau memang Pemkab niat,” tegasnya.

Akan tetapi, Irkham memandang bahwa faktanya hal itu seperti gimik saja. Seolah-olah Pemkab mencitrakan ingin membongkar, tapi karena momen yang ada malah tidak jadi dibongkar.

“Coba lah tunjukkan keberanian dan kesungguhannya, jangan gara-gara hal itu membuat pemkab urung. Toh Pemda kan punya Satol PP untuk mengawal prosesi pembongkaran, kalau Satpol PP kurang ada tokoh-tokoh agama, ormas-ormas Islam bahkan masyarakat sekitar pun saya yakin siap mengawal prosesi pembongkaran itu tinggal dikomunikasikan saja,” jelasnya.

Dia meyakini bahwa sebetulnya Pemkab memiliki daya untuk melakukan pembongkaran THM. Intinya kata dia, saat ini dikembalikan lagi apakah Pemkab benar-benar niat atau cuma gimik belaka.

“Jawabannya bisa kita liat dari hasilnya, kalau terbongkar berarti benar pemkab niat. Tapi, kalau tak ujung terbongkar. Ya masyarakat bisa nilai sendiri lah ya,” tandasnya.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang, Nanang Supriatna memastikan bahwa rencana pembongkaran gedung bangunan THM terus berlanjut, meski sebelumnya ada penolakan. Namun, sebelumnya akan dilakukan rapat yang dipimpin oleh Bupati Serang.

“Jadi tetap dibongkar karena kita melaksanakan Perda, dan jelas pelangggaran Perda yang harus kita laksanakan sesuai perintah ibu Bupati, baik pelangaran peruntukan maupun IMB,” ujarnya.

Terkait adanya penolakan sebelumnya, kedepan pihaknya melakukan secara persuasif. Ia berharap, bagi ormas-ormas yang belum paham, agar mundur.

“Jika tidak setuju, melalui jalur hukum saja. Kemarin kita hanya menghindari bentrokan dan berupaya semaksimal menghindari bentrok di lapangan. Nanti tunggu hasil rapat dengan Polda, Kapolres Serang Kota, Kapolres Cilegon, dan TNI,” tandasnya.(MUF/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *