LEBAK, BANPOS – Kejaksaan Negeri Lebak menetapkan dua orang perempuan berinisial EM dan LM sebagai sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kedua orang tersangka merupakan perangkat desa Pasir Kacapai, Kecamatan Maja. EM dan LM diduga telah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 sebesar Rp661 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, ST Hapsari mengatakan, penahanan terhadap dua orang Perades Pasir Kacapi tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes 2020.
Menurutnya, pengungkapan kasus korupsi ini yang terjadi di Desa Pasir Kacapi itu menindaklanjuti hasil audit Inspektorat Lebak.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan sudah cukup memiliki bukti kuat untuk menahan kedua tersangka,” kata ST Hapsari kepada wartawan di Kejari Lebak, Jumat (26/11/2021).
ST Hapsari menjelaskan, motif yang dilakukan kedua tersangka sebagai Kaur Keuangan dan Staf desa tersebut yaitu dengan memindahkan buku tabungan rekening kas desa ke rekening pribadi dan rekening orang lain dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Desa saat terjadi pembayaran.
“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi membangun rumah dan beli mobil. Hasil penghitungan kerugian negara yang dikorupsi kedua tersangka sebesar Rp661 juta,” jelasnya.
Kedua tersangka itu dikenakan Pasal 2 pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 dan jo pasal 55 UU nomor 31 / 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Saat ditanya uang sebesar Rp 661 juta tersebut diperuntukkan untuk kegiatan apa?… ST Hapsari mengatakan, berdasarkan dari keterangan anggaran tersebut diperuntukan untuk kegiatan pembangunan di desa diantaranya infrastruktur dan yang lainnya. Namun, uang tersebut beralih rekening setelah dilakukan pemalsuan buku rekening oleh dua tersangka.
“Jadi Rp 661 juta ini dialokasikan untuk kegiatan pembangunan. Penahanan ini dilakukan 20 hari kedepan untuk pengembangan kasus. Karena tidak menutup kemungkinan kasus ini melibatkan orang banyak. Iya kita akan terus kembangkan,” tandasnya.(CR-01/PBN)
Tinggalkan Balasan