Buruh Perlu Atensi dan Konstitusi

PERJUANGAN buruh harus diberi atensi. Namun, buruh diminta mengedepankan langkah-langkah konstitusional dalam memperjuangkan aspirasinya.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta), Asep Abdullah Busro melalui siaran persnya, akhir pekan lalu. Dia menyatakan memberikan apresiasi gerakan buruh. Menurut dia, IKA Untirta bersimpati pada perjuangan buruh, yang telah melakukan ikhtiar optimal melalui aksi unjuk rasa, pengerahan massa, maupun aksi mogok daerah, dalam rangka upaya menaikan kesejahteraan.

“Para pekerja di Banten tentu harus diberi atensi, apresiasi serta dukungan dari berbagai pihak termasuk solusi efektif dan akomodatif,” tuturnya.

Sehingga, kata Asep, dalam rangka memberikan dukungan terhadap teman-teman serikat buruh/pekerja dalam upaya merevisi SK Gubenur Banten, tentang Penetapan UMK Banten 2022, IKA Untirta sendiri menyarankan agar buruh menempuh langkah-langkah konstitusional.

Pertama Serikat Buruh/Pekerja malakukan langkah hukum dalam bentuk pengajuan Gugatan Hukum terhadap SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMK Tahun 2022 ke PTUN Serang. Kedua Mengajukan Judicial Review PP 36/2021 ke Mahkamah Agung. Dan ketiga mengajukan Executive Review kepada Pemerintah Pusat agar melakukan peninjauan kembali dan revisi formulasi perhitungan upah dalam PP 36/2021 yang dapat mengakomodasi ekspektasi dari para Buruh/pekerja.

Meski mengapresiasi buruh, Asep juga menilai keputusan WH menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Banten (UMP) tahun 2022 sebesar 1,63 persen, dan penetapan UMK sudah proporsional. Menurutnya, hal itu mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan Asep, aturan dalam bidang pengupahan yang diterapkan WH sudah sesuai dengan formulasi rumus perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai Peraturan pelaksana dari UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku.

“Perhitungan UMK berdasarkan formulasi perhitungan dalam PP 36 Tahun 2021 dihitung berdasarkan data dari hasil survey yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten meliputi data survei terhadap nilai Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi, Batas atas dan bawah Angka Rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata jumlah Anggota Rumah Tangga (ART) serta variabel lainnya secara komprehensif yang selanjutnya dimasukan dalam rumus perhitungan upah menjadi nilai UMP dan UMK, sehingga nilai UMP dan UMK yang ditetapkan memiliki landasan argumentasi yang kuat, rasional dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara faktual, ilmiah maupun yuridis,” urai Asep.

Oleh karenanya, lanjut Asep, sikap WH yang telah menetapkan nilai UMP dan UMK Provinsi Banten tahun 2022, dengan menerapkan perhitungan upah berdasarkan PP 36 tahun 2021, tentang Pengupahan adalah sikap yang tegas, berani dan tepat secara hukum serta membuktikan kualitas leadership, konsistensi sikap dan ketaatan hukum.

“Gubernur Banten selaku Kepala Daerah dalam melaksanakan peraturan hukum yang berlaku meskipun keputusan tersebut diambil dalam situasi yang dilematis, sulit dan berada dalam tekanan gempuran badai aksi unjuk rasa dari Serikat Buruh atau Pekerja, harus di apresiasi oleh pemerintah pusat dan masyarakat serta menjadi contoh teladan bagi para kepala daerah se-indonesia agar bagaimana seharusnya seorang kepala daerah bersikap karena negara indonesia merupakan negara hukum,” katanya.

Seluruh warga negara, termasuk Gubernur Banten, para pekerja dan pengusaha harus mentaati, mematuhi dan melaksanakan seluruh peraturan Perundang-undangan yang berlaku termasuk melaksanakan penetapan UMP dan UMK Provinsi Banten tahun 2022 berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.(RUS/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *