SERANG, BANPOS – Dua pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dicopot terkait kaburnya narapidana kasus narkotika dari Lapas Kelas IA Tangerang. Keputusan itu diklaim merupakan bukti transparansi dan akuntabilitas lembaga yang dipimpin Yasonna H Laoly itu.
Mereka yang dicopot ialah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten Agus Toyib dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Banten Nirhono Jatmokoadi. Rotasi tertera dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-46.KP.03.03 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto mengatakan, rotasi dimaksudkan sebagai upaya penyegaran organisasi serta bentuk dari tanggung jawab, transparansi, dan akuntabilitas Kemenkumham dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Dalam SK rotasi tersebut, Kakanwil Banten Agus Toyib digantikan Tejo Harwanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Kalimantan Selatan. Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Nirhono Jatmokoadi digantikan oleh Masjuno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv PAS Kanwil Papua Barat.
Sedangkan, posisi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang yang sebelumnya kosong akan diisi oleh Asep Sutandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas I Madiun. Beberapa pejabat yang diganti untuk sementara ditempatkan di Ditjen Pemasyarakatan.
“Rotasi ini merupakan salah satu cara Kemenkumham menyikapi dinamika yang terjadi baik di internal maupun eksternal sehingga dengan demikian organisasi dapat terus berkembang menjadi entitas yang lebih baik sesuai harapan dan tuntutan masyarakat,” ujar Andap, yang mewakili Menkumham Yasonna H Laoly memimpin upacara pelantikan dan sertijab, di Kantor Kemenkumham Jakarta, Rabu (15/12).
Andap juga menyampaikan, rotasi dan mutasi jabatan, khususnya di kanwil Banten, diharapkan akan membawa perubahan dan mampu meningkatkan kepercayaan dan mendapatkan legitimasi publik.
“Kakanwil yang baru dilantik segera laksanakan tugas. Tidak ada waktu bagi yang bersangkutan untuk santai-santai, tetapi langsung kerja, kerja dan kerja,” imbaunya.
Sebelumnya, Kemenkumham menggandeng aparat kepolisian untuk memburu narapidana kasus narkotika, Adam Bin Musa, yang melarikan diri dari Lapas Kelas IA Tangerang sejak 8 Desember lalu. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Adam.
“Bareskrim bersama jajaran tentu mengeluarkan DPO dan mencari napi yang kabur. Pada prinsipnya Polri siap untuk kerja sama dengan pihak Ditjen PAS untuk mengungkap case-case seperti itu,” tandas Dedi.(DIR/ENK/RMID)
Tinggalkan Balasan