LEBAK, BANPOS – Penggunaan Dana Desa (DD), sekarang sedang hangat diperbincangkan, dan menjadi seksi untuk dijadikan bahan diskusi seiring munculnya persoalan dugaan korupsi yang menjerat dua Perangkat Desa (Perades), dan seorang mantan Kepala Desa di Kabupaten Lebak.
Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan STISIP Setia Budhi Rangkasbitung, Rosyanti mengatakan, seminar yang mengambil tema “Dana Desa Untuk Siapa” itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana regulasi penggunaan dan pemanfaatan dana desa.
Tema tersebut mereka ambil lantaran belum lama ini di Kabupaten Lebak telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi DD yang menyeret dua orang oknum Perades dan seorang oknum mantan kepala Desa.
“Pertanyaan yang paling utama itu soal bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa. Terus terang kami merasa tidak puas atas jawaban yang disampaikan oleh para narasumber,” katanya, Selasa (14/12) kepada BANPOS.
Ketidakpuasan itu dikarenakan adanya pembatasan. Padahal, tidak sedikit pertanyaan soal penggunaan dan pemanfaatan dana desa sesuai tema yang diangkat dalam seminar. Termasuk soal keterbukaan (transparansi) penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN tersebut.
“Kami tidak mendapat jawaban yang spesifik dari pejabat yang berkompeten yang hadir sebagai narasumber. Kami malah diminta untuk bertanya soal itu ke pihak pemerintah desa. Menurut kami ini bukan jawaban yang riil,” tandasnya.
Bendahara Seminar, Didi Nurhayandi, justru mengaku, tidak hanya merasa tidak puas atas jawaban yang disampaikan para narasumber yang hadir, tapi ia juga mengaku kecewa Ketua DPRD Lebak M. Agil Zulfikar hadir dan tidak ada konfirmasi. Padahal, sebelumnya yang bersangkutan meminta nomor kontak person.
“Tidak hadirnya Ketua DPRD dalam seminar ini terus terang kami kecewa. Minimalnya, kalau tidak bisa hadir karena ada kesibukan yang tidak bisa ditunda dan diwakilkan itu ada konfirmasi. Ini tidak ada, dan kami terus terang merasa kecewa,” katanya.
Kepala Desa Sangiangjaya Usep Pahlaludin yang hadir dan menjadi salah satu narasumber mengungkapkan, dalam seminar itu dirinya membahas soal teknis mulai dari regulasi sampai ke penggunaan dan manfaat dana desa untuk siapa. Berlatar belakang aktivis, Usep menyebut, seminar yang dilaksanakan HMJ Ilmu Pemerintahan Setia Budhi adalah bagian dari kontrol yang dilakukan mahasiswa.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Babay Imroni mengatakan, dalam itu seminar pihaknya hanya menyampaikan secara teknis mulai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sampai dengan kegiatan dan pengawasan.
Dalam seminar itu juga muncul pertanyaan dari mahasiswa, apabila ada masalah di desa, masyarakat melapor ke lembaga swadaya masyarakat (LSM) tetapi tidak ada penyelesaian. Menurut Babay, LSM itu ada bagian tertentu yang menampung dan menyalurkan aspirasi.
“Kami hanya menyampaikan secara teknis. Mulai dari penyusunan APBDes sampai dengan kegiatan dan pengawasan. BLT dari dana desa yang tidak sesuai peruntukan, itu bisa dikembalikan,” jelasnya.
Seminar kedaerahan yang dilaksanakan di Aula Kampus STISIP Setia Budhi tersebut dihadiri Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak Dr. Rusito, Kepala Dinas PMD Babay Imroni, dan Kepala Desa Sangiangjaya Usep Pahlaludin sebagai narasumber. Sementara Ketua DPRD Kabupaten Lebak M. Agil Zulfikar tidak hadir, dan ketidakhadirannya disebut tanpa konfirmasi.(CR-01/PBN)
Tinggalkan Balasan