Tiga Pasangan Kumpul Kebo di Rangkasbitung Digaruk Petugas Gabungan

RANGKASBITUNG, BANPOS – Kedapatan di kamar hotel dan kosan, tiga pasangan bukan suami isteri atau biasa disebut kumpul kebo, ditemukan oleh petugas gabungan saat melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat). Operasi Pekat yang dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Lebak, Kodim 0603 Lebak, dan Polres Lebak itu, menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait adanya praktek prostitusi di wilayah kota Rangkasbitung.

Petugas yang menyisir tempat hiburan malam, hotel, dan juga kost-kostan yang diduga dijadikan tempat transaksi prostitusi, berhasil mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang kedapatan di kamar hotel, dan satu pasangan di kamar kost-kostan.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Anna Wahyudin, Kamis (23/12) mengatakan, bahwa Operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri Satpol PPP, TNI dan Polri itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat soal adanya praktik prostitusi yang terjadi di wilayah kota Rangkasbitung.

“Ada tiga pasangan bukan suami istri terjaring razia, dua di dalam kamar hotel satu pasangan lagi di kamar kost,” kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Dinas Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin kepada wartawan, Kamis (23/12).

Operasi Pekat menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) nomor 06 tahun 2003 tentang miras dan asusila, tidak hanya mengamankan tiga pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada di dalam kamar hotel, dan kost-kostan saja, petugas juga mengamankan beberapa minum beralkohol di atas lima persen di sejumlah tempat hiburan malam.

“Kami juga mengamankan minuman keras diatas lima persen dari sejumlah tempat hiburan di wilayah kota Rangkasbitung, selain mengamankan tiga pasangan bukan suami istri,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, petugas gabungan juga melakukan tes urine terhadap pengunjung tempat hiburan malam. Sedikitnya, ada 26 orang pengunjung tempat hiburan malam yang dites urin, dan hasilnya kata Anna itu negatif.

Dari operasi penyakit masyarakat yang dilakukan oleh petugas gabungan, Anna berharap, mereka yang terjaring razia bisa tidak mengulangi perbuatannya khususnya bagi pasangan bukan suami istri yang terjaring saat berada di dalam kamar hotel dan kost-kostan.

“Sedikitnya ada 18 KTP yang kita tahan. Mereka harus mengambil e-KTP nya di Kantor Satpol PP. Saat mereka mengambil, kami dan Dinsos Lebak akan melakukan pembinaan terlebih dahulu, agar hal seperti ini tidak kembali terulang,” tandasnya. (CR-01/PBN)

Keterangan foto// Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri saat melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat), Rabu (22/12) malam di Kota Rangkasbitung.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *