Selama 2021, Pasien Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Menurun

CILEGON, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon mengklaim korban penyalahgunaan narkoba yang direhabilitasi pada tahun 2021 di Kota Cilegon menurun. Pada 2021 ini, BNNK Cilegon telah melakukan rehabilitasi kepada 22 pasien rawat jalan dibandingkan dengan 2020 mencapai 32 pasien.

Kepala BNNK Cilegon Raden Fadjar Widjanarko menyampaikan, upaya penjangkauan rehabilitasi narkoba terus ditingkatkan dengan melalui program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) atau lebih dikenal dengan layanan rehabilitasi berbasis masyarakat.

Dari data tersebut, satu orang pasien diketahui menjadi korban penyalahgunaan narkoba dengan status masih dibawah umur. “Berdasarkan data kami saat ini, tercatat 22 orang telah mengikuti program rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kota Cilegon,” kata Raden kepada awak media saat ekspose program P4GN tahun 2021 di Kantor BNNK Cilegon, Selasa (28/12).

Kemudian dikatakan Fadjar, saat ini sebagai percontohan telah terbentuk 10 orang agen pemulihan atau relawan di Kelurahan Panggung Rawi yang gencar turun ke masyarakat untuk melakukan pencegahan melalui edukasi dan skrining narkoba di wilayah tersebut.

Hal ini dilakukan, sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Merupakan wujud nyata dan komitmen lintas sektor dalam rangka implementasi Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN serta rencana aksi daerah Cilegon Bersih Narkoba (Bersinar) 2021-2024,” tuturnya.

Kemudian pihaknya juga, menerapkan strategi supply reduction yang merupakan pendekatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memutus mata rantai pemasok narkotika mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya.

“Di samping itu dalam rangka penegakan hukum melalui pendekatan restoratif of justice bersama Polres Cilegon dan Kejaksaan Negeri Cilegon, kami juga telah melaksanakan asesmen terpadu kasus tindak pidana narkotika. Terdapat 6 kasus tindak pidana narkotika yang telah dilakukan assesmant bersama, baik assesmant hukum oleh penyidik dan jaksa, maupun assesmant medis oleh tim dokter dan psikolog BNN,” tandasnya. (LUK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *