Perbup Telat, APBDes di Kabupaten Lebak Molor

LEBAK, BANPOS – Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022 molor. Hal itu terjadi lantaran Peraturan Bupati (Perbup) Lebak yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) itu belum keluar.

Kepala Desa Sangiangjaya, Kecamatan Cimarga Usep Pahlaludin mengatakan, belum keluarnya Peraturan Bupati Lebak tentangg Pedoman Penyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 karena ada yang masih berbenturan dengan Undang-undang diatasnya.

“Belum keluar, masih mandeg di bagian hukum karena ada yang masih berbentuaran dengan UUD di atasnya,” kata Usep Pahlaludin, Kamis (30/12) kepada BANPOS.

Senada disampaikan Kepala Desa Sukamekarsari Kecamatan Kalangganyar, Husnul Khori. Menurutnya, kalau Peraturan Bupati yang mengatur tentang Penyusunan APBDes belum juga keluar, maka dipastikan akan terlambat.

Diakatakannya, tidak mungkin penyusunan APBDes tahun 2022 itu Pemerintah Desa berdasarkan atau berpedoman kepada Peraturan Bupati (Perbup) yang telah berlalu. Khori berharap, Perbup tersebut segera selesai agar Pemerintah Desa bisa segera melakukan kegiatan.

“Iya kemungkinan akan terlambat karena Perbup tentang pedoman penyusunan APBDes tahun 2022 itu belum keluar. Perbup itu kan sebagai pedoman, sebagai dasar penyusunan APBDes. Kalau itu belum terbit maka dalam penyusunan APBDes kami berpedoman pada apa,” katanya.

Seorangg anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lebak membenarkan bahwa Peraturan Bupati yang mengatur tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022 sebagai bahan pedoman atau sebagai dasar hukum Pemerintah Desa untuk penyusunan APBDes tahun 2022 itu belum keluar (terbit).

“Perbup yang mengatur tentang itu belum keluar, mau bagaimana penyusunan APBDes murni tahun 2022 selesai. Pemerintah Desa tidak mungkin bisa menyusun APBDes kalau Perbup itu belum terbit, kan dasar hukumnya itu,” kata Ikhsan

Menurutnya, kalau penyusunan APBDes sudah selesai dilakukan oleh Pemerintah Desa, semetara Peraturan Bupati Lebak sebagai dasar atau pedoman penyusunan APBDes tahun 2022 belum terbit maka dipastikan itu ada yang keliru.

“Misalnya ada desa yang telah menyelesaikan penyusunan APBDes tahun 2022, pedomannya apa?…. Iya penyusunan APBDes murni tahun 2022 pasti terlambat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak, Amir meminta semua BPD di Kabupaten Lebak harus berani menolak kebijakan Pemerintah Desa yang tidak melalui tahapan.

Amir menyebut, sekarang ini sudah masuk minggu ketiga bahkan ke empat bulan Desember 2021, dimana pada bulan ini Pemdes sudah harus mulai menyusun APBDes 2022, dan ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021. Rancangan Perdes APBDes yang diserahkan Kepala Desa kepada BPD harus diperhatikan, karena harus dibahas dalam musyawarah internal BPD (pleno BPD) paling lambat 10 hari kerja (pasal 44 Permendagri 110/2016 tentang BPD).

Jika Pemerintah Desa tidak mengatur jadwal tahapan, “misalnya hari ini Rancangan APBDes diserahkan kepada BPD terus besoknya mereka minta pembahasan dengan alasan sudah di tunggu oleh pihak Kecamatan, itu tidak boleh dilakukan.

“BPD harus berani menolaknya jika terjadi seperti itu. Jadwal Pembahasan Rancangan Perdes itu yang menentukan adalah BPD, bukan Pemdes (Kepala desa). BPD itu mengundang Kades untuk membahas dan menyepakati Rancangan Perdes RPJMDes, RKPDes dan APBDes (Permendagri 111 Tahun 2014 pasal 8 ),” tandasnya.

Hingga berita ini dilansir, BANPOS belum mendapat tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak. (CR-01/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *