Ada Indikasi Korupsi di Mega Proyek WH

SERANG, BANPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan beberapa proyek yang tidak sesuai pelaksanaanya dengan peraturan perundang-undangan, bahkan ditemukan ada potensi kerugian negara. Salah duanya adalah mega proyek Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy (AA) yaitu, RSUD Banten dan Sport Centre. Aktivis menilai, seharusnya ada tindak lanjut atas temuan BPK tersebut oleh aparat penegak hukum, bukan selesai begitu saja setelah adanya penyelesaian rekomendasi melalui pengembalian ke kas negara.

BPK Perwakilan Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan LHP Kepatuhan pada Pemerintah Provinsi Banten, sampai 30 November tahun 2021. Dalam LHP nya, BPK menyatakan, ada kerugian negara jumlahnya miliaran rupiah, yang harus diselesaikan dan dikembalikan ke kas daerah (Kasda). Bahkan sesuai aturan, mereka yang dianggap telah merugikan negara diberi batas waktu sampai 60 hari kerja, sejak LHP diterima.

Kepala Perwakilan BPK Banten Novie Irawati dalam keterangan tertulisnya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Provinsi Banten, proyek pembangunan Banten International Stadium (BIS) yang terletak di kawasan sport center, Curug, Kota Serang menjadi temuan, berikut dengan proyek pembangunan RSUD Banten 8 lantai.

“Dari hasil pemeriksaan masih ditemukan ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut,” kata Novie.

Ia menjelaskan, bahwa ada kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan stadion di kawasan sport center (multiyears), dan pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Banten 8 lantai. Kelebihan bayar terjadi lantaran adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.

Terhadap permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Pemerintah Provinsi Banten untuk segera memproses kelebihan bayar sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Novie juga meminta agar rekomendasi yang disampaikan BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya permasalahan dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tahun 2021 diantaranya, pencatatan distribusi vaksin Covid-19 dan logistik belum seluruhnya real nome, dan kegiatan penjaringan data sasaran belum sepenuhnya menghasilkan data sasar yang valid dan mutakhir.

“BPK menyimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten perlu menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” kata Novie.

Kemudian, BPK juga melihat Kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja (Iduka) Dalam Rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing tahan Anggaran 2020 dan Semester 1 2021, belum memiliki upaya memadai dalam memfasilitasi SMK untuk memperoleh kerjasama Iduka.

“BPK menyimpulkan apabila permasalahan tersehat tidak diatasi, akan dapat menghambat efektivitas Pemerintah Provinsi Banten dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kerja sama Iduka dalam rangka peningkatan SDM yang berkualitas dan berdaya saing,” katanya.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku akan menindaklanjuti semua yang menjadi tanggung jawab pemprov dan rekomendasi BPK. Dan menjadikan temuan tersebut menjadikan pemprov lebih baik lagi dalam pengelolaan pemerintah dan keuangan.

“Saya berharap LHP ini akan menjadi satu langkah strategis dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan negara yang lebih baik dengan mendorong peran Pemprov Banten untuk meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Andika.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP tersebut, kata Andika, pemprov telah mengambil langkah-langkah strategis, dengan menyusun sejumlah rencana aksi, baik itu yang terkait dengan rekomendasi BPK RI Perwakilan Banten mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19, penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja, hingga yang terkait dengan pelaksanaan belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan.

Menurutnya, Gubernur Banten bahkan sudah memberikan perintah kepada kepala OPD terkait agar mempedomani peraturan perundang-undangan, melakukan sanksi kepada penyedia yang tidak taat, hingga menginstruksikan untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah.

“Dari temuan sekitar Rp5 miliar itu malahan telah disetorkan ke kas daerah sekitar Rp 1,5 miliar. Sisanya masih dalam proses penyetoran,” kata Andika.

Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo melalui pesan tertulisnya, mengapresiasi BPK atas audit kinerja yg dilakukan BPK pada APBD 2021. Dan meminta pengusaha agar menuntaskan kerugian negara ke kasda.

“Harapan DPRD untuk kelebihan bayar atas RSUD 8 lantai dan sport center tentunya dinas terkait melakukan proses penagihan atas kelebihan bayar sesuai rekomendasi sehingga pada saat audit keuangan atas APBD 2021 yang akan dilaporkan bulan Mei 2022. Kelebihan bayar yang terjadi sudah bisa diselesaikan dan tidak menjadi temuan,” harapnya.

Dan terkait dengan Covid-19, politisi PKS tersebut menyampaikan pesan positif, lantaran pemprov dianggap mampu mengatasi penyebaran virus tersebut. “DPRD mengapresiasi kinerja Pemprov Banten dalam menekan perkembangan Covid 19. Dinkes sebagai dinas teknis pelaksanaan vaksinasi perlu memperkuat tenaga administrasi vaksin supaya bisa memperbaiki tata laksana penanganan pandemi,” jelasnya.

Aktivis KP3B, yang juga Tokoh Masyarakat, TB Mochammad Sjarkawie mengaku merasa aneh dengan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah. Dengan meminta pihak-pihak bertanggung jawab antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan pengusaha atau rekanan mengembalikan kerugian negara.

“Saya merasa aneh, ketika BPK menemukan adanya kerugian negara dalam LHP nya, maka ada tenggat waktu 60 hari kerja atau sekitar 5 bulan kalender. Agar uang kerugian negara itu dikembalikan. Ini kan sama saja bohong, dimana pengelolaan keuangan yang baik dan benar. Jika ada kesalahan, contohnya temuan BPK tadi, diminta dikembalikan,” ujarnya.

Secara logika kata Sjarkawie, dengan adanya aturan seperti itu, sama saja membuka ruang pengusaha atau OPD untuk melakukan kesalahan dalam mengerjakan proyek.

“Jadinya lucu. Ada dugaan akal-akalan pengerjaan proyek oleh pengusaha yang diawasi langsung oleh OPD. mereka beranggapan akal-akalan pengerjaan proyek itu, ibarat bermain judi. Kalau tidak hadi temuan, maka mereka untung banyak, dan kalau ada temuan, maka hanya tinggal mengembalikan saja dari kerugian negara tersebut. Ini kan benar-benar aneh,” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui BPK pusat merubah aturan adanya pengembalian negara itu. Tujuannya agar proyek yang dikerjakan tidak ada akal-akalan lagi.

“Jadi aturan di pusatnya diubah. Dan saya meminta kepada DPR RI yang juga turut membuat regulasi atau Undang-undang, harus ikut memikirkan permasalahan ini. Kalau aturan pengembalian kerugian negara itu tidak diubah, bagaimana bisa proyek yang dikerjakan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Dan jika aturan tersebut tidak ada perubahan, maka yang terjadi adalah setiap tahun, dalam LHP BPK selalu ada penjelasan pengembalian kerugian negara. “Kalau aturan masih sama, kita seperti berada di dunia dongeng. Selalu dalam rekomendasi dan saran BPK, ada kerugian negara dan harus dikembalikan dengan batas waktu 60 hari kerja, paling lama diselesaikan,” jelasnya.

Selain itu, Sjarkawie meminta aparat penegak hukum menelusuri temuan BPK tersebut. “Agar permasalahan potensi penyimpangan atau korupsi bisa diusut secara substantif, karena indikasi korupsinya sudah ada, bahkan dalam perencanaan,” tandasnya.(RUS/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *