SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengklaim telah ‘menendang’ dua Jaksa penyidik yang diduga telah melakukan pelanggaran etik, dengan memeras terdakwa dalam perkara korupsi kredit dan SPK Fiktif bank BJB Cabang Tangerang, hingga melakukan gratifikasi seks menggunakan perempuan.
Sebelumnya dalam pledoi yang beredar, disebutkan bahwa terdakwa Unep Hidayat ‘diperas’ oleh oknum penyidik Kejati Banten. Salah satunya bahkan merupakan tindakan mesum, yakni agar menyediakan perempuan dalam penyidikan yang dilakukan di Bandung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum penyidik yang bertugas pada kasus kredit dan SPK Fiktif Bank BJB Tangerang.
“Itu sudah masuk ke dalam tindakan kami. Kami sudah langsung melakukan tindakan. Nanti hasilnya akan ada di (awal) tahun depan, minggu depan lah ya hasilnya,” ujar Reda dalam kegiatan Ekspose akhir tahun Kejati Banten, Kamis (30/12).
Kendati masih dalam proses pendalaman, Reda mengaku bahwa oknum penyidik yang disebut dalam pledoi terdakwa Unep Hidayat telah ‘ditendang’ dari Kejati Banten. Sebab, penyidik itu telah mencemarkan nama baik Korps Adhyaksa.
“Yang jelas orang-orang yang disebutkan dalam persidangan tersebut saat ini sudah tidak ada lagi di Kejati Banten. Sudah dikeluarkan dari keluarga besar Kejaksaan Tinggi Banten. Karena kami tidak ingin menerima jaksa-jaksa yang tidak amanah,” tuturnya.
Meskipun telah ditendang, namun Reda memastikan bahwa proses klarifikasi dan verifikasi atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut, akan tetap dilanjutkan.
“Tapi itu kan masih dalam tahap verifikasi oleh kami. Kami akan proses terkait dengan dugaan tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Pengawas pada Kejati Banten, Lanna Hany Wanike Pasaribu, mengatakan bahwa selama periode 2021, terdapat 12 laporan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa.
Akan tetapi, 12 laporan pengaduan tersebut belum termasuk dugaan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum penyidik, yang bertugas pada kasus Kredit dan SPK Fiktif BJB Cabang Tangerang.
Untuk penyelesaian 12 laporan itu, perempuan yang akrab disapa Ike tersebut mengatakan bahwa 6 laporan diantaranya diselesaikan karena tidak memiliki cukup bukti.
“Sebanyak satu laporan pengaduan sedang dalam proses klarifikasi, empat laporan ditingkatkan ke hukuman disiplin dan satu laporan diserahkan ke pidum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Banten secara sungguh-sungguh telah melakukan beberapa langkah, sebagai upaya dan strategi dalam penguatan sistem secara terintegrasi guna meningkatkan profesionalisme Jaksa serta memperbaiki pola pengawasan dan penanganan pelanggaran jaksa.
Langkah tersebut diantaranya yakni peningkatan kompetensi jaksa dengan mengikutsertakan beberapa Jaksa pada Diklat Teknis, pengawasan melekat oleh pimpinan dua tingkat keatas, menindaklanjuti lapdu terkait pelanggaran disiplin dan etika profesi jaksa.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penilaian secara berkala kinerja jaksa (SKP), menetapkan Surat Keterangan Kepegawaian (Clearance) sebagai prasyarat dalam proses usulan promosi jaksa dan melakukan inovasi MoU dengan Inspektorat wilayah Banten guna mendukung fungsi dan tugas APIP.
“Selanjutnya dengan mengembangkan inovasi aplikasi digital SADAP (Satu Data Pengawasan), yang dikembangkan untuk mendukung penyusunan program kerja monitoring serta evaluasi untuk mewujudkan kepastian penyelesaian lapdu,” tandasnya.(DZH/PBN)
Tinggalkan Balasan