SERANG, BANPOS – Sertifikat ganda atas tanah negara di Kecamatan Rangkasbitung, Lebak masih belum tuntas. Padahal, Pemprov Banten selaku pihak yang mengaku pemilik sah atas lahan seluas kurang lebih 6. 500 meter persegi sudah meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan.
AktIvis KP3B yang juga tokoh masyarakat, Tb Mochammad Sjarkawie, Minggu (2/1) mengaku aneh dengan adanya sertifikat ganda atas lahan yang sama. Padahal sertifikat milik pemprov dikeluarkan sudah puluhan tahun lalu. Dan hingga saat ini pun penyelesaian di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten belum kunjung selesai.
“Ada dua sertifikat di lahan yang sama. Pertama milik Pemprov Banten, dan sertifikat kedua milik Pak Ahmad Dimyati. Kok bisa?. Dan sekarang Pemprov Banten yang merasa dirugikan atas klaim dari pihak lain, hanya meminta kepada Kejati Banten untuk difasilitasi, tapi sudah berbulan-bulan belum selesai. Saya rasa ini harus dicarikan jalan keluarnya, agar tidak ada lagi muncul sertifikat ganda lagi dikemudian hari,” katanya
Ia menjelaskan, secara logika persoalan lahan milik pemprov di Kabupaten Lebak, jika dirunut dari awal, sangatlah mudah untuk diputuskan. “Sederhana sekali persoalan atas adanya dua sertifikat. Pertama, BPN Lebak adalah pihak berwenang yang mengeluarkan sertifikat. Jadi menurut saya masalahnya ada di BPN Lebak. Bukan di Pemprov Banten. Saya rasa anak SD (Sekolah Dasar) saja, pasti tahu jawabannya. Ini ada dugaan keterlibatan oknum- oknum tertentu. Sekali lagi saya hanya menduga. Jangan mafia tanah masih merajalela,” katanya.
Apalagi, satu bulan lalu ada operasi tangkap tangan (OTT) di BPN Lebak dilakukan oleh Polda Banten atas dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat hak guna usaha (HGU) pengusaha tambang dari Jakarta.
“Saya rasa Kementerian ATR/BPN di Jakarta harus turun tangan dan membentuk tim atas keluarnya sertifikat ganda di atas lahan milik Pemprov Banten. Karena kalau tidak dituntaskan sampai akar-akarnya, saya rasa kasus sertifikat ganda ini akan terus menjadi permasalahan di Indonesia,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta kepada Pemprov Banten agar tidak segan-segan melaporkan adanya dugaan penyerobotan lahan negara ke APH. Bukan meminta difasilitasi ke Kejati agar diselesaikan. “Mana wibawa pemerintah, kalau lahan yang diakui sesuai dengan kepemilikan sertifikat, diklaim oleh orang tertentu, hanya berdasarkan sertifikat yang juga dikeluarkan oleh BPN,” kata Sjarkawie.
Sebelumnya, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, pemprov harus bertindak cepat, dan segera melakukan penyelamatan aset yang diserobot oleh pengembang. Dan melaporkan kepada pihak berwajib, agar dapat diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku.
“Saya minta penegak hukum menindak tegas penyerobotan lahan, ini merupakan pelanggaran hukum dan harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Politisi Gerindra ini, meminta pemprov melaporkan penyerobotan lahan ini kepada kepolisian atau kejaksaan sebagai pengacara negara. “Harus diproses. Ini dilakukan agar ada efek jera,” imbuhnya.
Apalagi pemprov sudah ada MoU atau kerjasama dengan Kejati Banten. “Kalau ini dibiarkan, tidak ada upaya hukum, dengan pemprov melaporkan kepada kejaksaan, justru ini menjadi pertanyaan buat saya. Sebenarnya ada apa ini,” kata Andra.
Sebagai catatan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), Andra meminta pemprov segera melakukan penataan aset dengan baik dan benar. “Ini kan banyak aset-aset kita limpahan dari Provinsi Jawa Barat. Dan Pemprov Banten harus serius mengurusi aset. Jadi jangan bertindak setelah kejadian. pengalihan aset dari Jabar belum selesai. Artinya harus serius menanganinya,” harapnya.
Selain tertib aset, tidak ada lagi penyerobotan lahan milik pemprov oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi. ” Mengurus aset-aset yang memiliki potensi diserobot, daripada beli lahan baru untuk pembangunan- pembangunan lebih baik diurus aset yang ada,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Rudi Rubijaya dihubungi melalui pesan tertulis mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru dari persoalan sertifikat ganda di atas lahan milik negara.
“Mohon maaf, saya belum dapat update terakhir, kebetulan tindak lanjutnya dari Kantah (Kepala Kantor Pertanahan) Kabupaten Lebak dulu, baru ke Kanwil BPN Banten,” katanya.
Rudi juga menegaskan pihaknya akan mendukung apapun nantinya dalam kesepakatan antara pemprov dengan Ahmad Dimyati. “Kami siap menindaklanjuti kesepakatan para pihak,” imbuhnya.
Kepala BPN Lebak, Agus Sutrisno dihubungi melalui telepon genggamnya tidak menjawab Begitupun pesan tertulis yang dikirim, tidak dibalas. Begitupun dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti hingga berita ini diturunkan pesan tertulis yang dikirim BANPOS belum dijawab.
Diberitakan sebelumnya, aset milik Pemprov Banten berupa lahan seluas kurang lebih 6.500 meter persegi yang berada di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak diserobot oleh pengembang perumahan.
Lahan milik pemprov yang berada di Lebak itu pada November tahun 2020 lalu tiba-tiba diklaim oleh sala satu pegembang perumahan bernama Ahmad Dimyati.
Bahkan lahan tersebut oleh Dimyati diratakan dengan menggunakan alat berat, dan dijadikan pintu masuk atau gerbang utama perumahan yang dibangunnya.(RUS/PBN)
Tinggalkan Balasan