Divonis Penjara 2 Tahun, Uteng Ogah Banding

SERANG, BANPOS – Terdakwa kasus suap perizinan parkir Pasar Kranggot, Uteng Dedi Afendi, divonis dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut agar Uteng dipidana penjara selama dua tahun 6 bulan.

Dalam putusannya, hakim menilai bahwa Uteng secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lantaran menerima suap.

“Menghukum terdakwa Uteng Dedi Afendi pidana penjara selama dua tahun, dan denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar, maka diganti pidana penjara selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Atep Sopandi, Rabu (5/1).

Atas vonis tersebut, Uteng pun langsung menerima dan tidak akan mengambil langkah banding. Sementara JPU mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut.

Usai sidang, Uteng saat diwawancara mengaku pasrah dengan vonis yang diberikan oleh hakim.

“Saya pasrah saja, hukuman dua tahun ini. Saya pasrah,” kata Uteng.(DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *