Komplotan Residivis Spesialis Pecah Kaca Berhasil Diringkus Polisi

SERANG, BANPOS – Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayahnya. Pelaku adalah sebuah komplotan residivis yang melancarkan aksinya dengan cara pecah kaca mobil korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro saat kegiatan press conference di Polda Banten pada Kamis (06/01). Dalam penyampaiannya Shinto mengatakan bahwa Polda Banten melakukan penangkapan jaringan pelaku kejahatan jalanan dengan menangkap lima tersangka.

“Ditreskrimum Polda Banten Pada Rabu 29 Desember 2021 berhasil menangkap lima orang tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus begal, curas jalanan, dan curat, para pelaku melakukan kejahatan dengan modus yang sama dan sudah beraksi 10 kali,” kata pejabat yang baru saja mendapatkan kenaikan pangkat itu.

Selanjutnya Shinto Silitonga mengatakan para pelaku berasal dari Sumatera Selatan, dan Banten. Penangkapan juga dilakukan di dua provinsi itu

“Para pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri, dua pelaku melarikan diri ke Sumatera Selatan dan berhasil ditangkap, dan tiga pelaku ditangkap di Kota Serang,” ujar Shinto.

Shinto menyampaikan para pelaku beraksi dengan berbagai modus yang terungkap. Umumnya mereka melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan dengan dengan cara masuk ke bank untuk memantau calon korban dengan berpura-pura ingin bertransaksi.

“Memilih calon korban dengan melihat nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar, memberikan ciri-ciri nasabah untuk diikuti di parkiran dan saat berkendara, dan menggemboskan mobil nasabah di jalan lalu memecah kaca mobil nasabah untuk mengambil uangnya,“ beber Shinto.

Dari hasil penangkapan tersebut, Shinto mengatakan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti. Diantaranya adalah 6 unit Handphone, 3 Unit Kendaraan motor 1 unit Honda Supra dan 2 unit Honda Vario Warna hitam, 5 unit helm, 1 buah topi pelaku dan pakaian serta sandal yang digunakan pelaku.

“Kendaraan motor yang digunakan oleh para tersangka juga merupakan hasil dari kejahatan begal,” kata Shinto Silitonga

Selanjutnya Shinto Silitonga mengatakan terhadap kelima tersangka resedivis diancam pasal berlapis, “Atas perbuatannya dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun,” kata dia.(ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *