Tersangka Pengemplang Pajak Rp1,5 Miliar Diserahkan

TANGERANG, BANPOS – Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial FH, dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Selasa (11/1). Penyerahan itu dilakukan usai penyidikan secara saksama terhadap satu tersangka tersebut, yang menyebabkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp1,5 miliar

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, Sahat Dame Situmorang, mengungkapkan, atas kerjasama yang baik antara Penyidik Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, berkas perkara tersangka FH sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21).

“Penegakan Hukum atas tindak pidana perpajakan dengan tersangka FH ini merupakan kelanjutan rangkaian upaya penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka JDG, SGT, LH dan SM yang telah divonis terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (12/1).

Semenjak menjabat sebagai direktur PT HKS, FH disangka dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang berasal dari PT. MPS, PT. YGS dan PT. TCS untuk dijadikan sebagai pengurang pajak. FH melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, yang menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp1,5 miliar.

FH secara sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan, menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.

“Hal itu juga merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum, yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya. Sehingga akan berimbas dalam mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya.(MUF/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *