Mangkir Rapat Paripurna Interpelasi, Ini Alasan Fraksi Gerindra DPRD Cilegon

CILEGON, BANPOS – Fraksi Gerindra akhirnya memberi penjelasan terkait ketidakhadiran saat Rapat Paripurna Usul Hak Interpelasi DPRD Kota Cilegon terhadap Walikota Cilegon Helldy Agustian, Senin (17/1).

Seperti diketahui sebelumnya bersama Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem-PKB, Gerindra turut menjadi pengusul hak interpelasi.

Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon dari Partai Gerindra Hasbi Sidik mengatakan Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon menyatakan membatalkan niat untuk turut mengusulkan interpelasi.

“Itu hasil Rapat DPC Gerindra Cilegon. Teman-teman menghendaki kita untuk tetap kritis meski kita tidak melakukan interpelasi,” kata Hasbi kepada awak media saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cilegon, Selasa (18/1).

Kemudian Hasbi menjelaskan, keputusan DPC Partai Gerindra, sudah menjadi keputusan Rapat Pleno DPC Partai Gerindra pada, Jumat (14/1). Lanjut Hasbi, keputusan partai merupakan keputusan tertinggi dan Fraksi di DPRD Kota Cilegon harus patuh. “Tidak hadir, kemarin kita harusnya Rapat di DPD Gerindra Banten, membahas rencana HUT Gerindra pada Februari,” katanya.

Politisi Partai Gerindra ini mengaku, Fraksi Gerindra tidak meninggalkan Fraksi lain yang telah mengusulkan interpelasi. Pihaknya juga tetap menjalin komunikasi yang baik.

“Apa yang selama ini dilakukan Gerindra sudah cukup nyaring mengkritisi pemerintah, dan tentu bukan kebencian pribadi,” katanya.

Hasbi menambahkan, tanpa hak interpelasi, Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon tetap akan lantang memberikan kritikan yang membangun untuk Pemkot Cilegon. Adanya fraksi lain yang masih menginginkan interpelasi, dipersilakan lantaran itu hak masing-masing fraksi.

“Mekanisme pengambilan keputusan di DPC Gerindra. Pandangan teman-teman, intinya kita diminta lebih kritis tanpa ada interpelasi,” tandasnya.

Di bagian lain, Sekretaris Fraksi Persatuan Demokrat (PPP – Demokrat) Rahmatullah mengaku heran kepada fraksi yang awalnya mengusul hak interpelasi akan tetapi pada akhirnya tidak kompak.
Menurutnya pengusul hak interpelasi harus bertanggung jawab karena sudah melemparkan bola panas pada publik. Kemudian, publik yang tadinya tidak tahu sekarang sudah menjadi tahu dan akhirnya menjadi kecewa karena interpelasi gagal dilakukan.

“Saran saya adalah ketika melemparkan bola panas pada publik mestinya dilakukan kajian lebih mendalam soal materi yang akan dipersoalkan dan juga apa untung dan ruginya bagi masyarakat dan DPRD itu sendiri,” tuturnya.

“Soal interpelasi kami menanyakan mekanismenya apa sudah ditempuh, mulai dari pengusul adalah tujuh anggota atau lebih dari satu fraksi. Jika itu ada pengusul mestinya disampaikan oleh pimpinan terhadap anggota dprd dan bamus,” terangnya.

“Jika ada pengusul yang katanya ada tiga fraksi kenapa kemaren pada saat paripurna para pengusul itu pada tidak hadir?,” tandasnya.(LUK/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *