CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melakukan penyelidikan kepada terduga N yang diketahui telah melakukan penggelapan antar keluarga. N diduga telah melakukan modus penipuan dengan meminjam uang untuk melakukan perawatan kepada saudaranya di Rumah Sakit Krakatau Medika.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Atik Ariyosa menjelaskan terduga N melakukan modusnya dengan meyakinkan korban yang juga adalah pelapor dengan menggunakan atribut Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).
“Jadi si N ini telah melakukan penggelapan antar keluarga. N telah melakukan modus kepada korban atau pelapor dengan menggunakan atribut Koprs Wanita Angkatan Darat (KOWAD),” kata Atik Ariyosa, Selasa (18/1).
Lebih lanjut, Atik menjelaskan bahwa tim Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Cilegon melakukan penyelidikan ini atas pelimpahan perkara oleh Kepolisian Sektor Ciwandan yang tertuang di Nomor : A.3/14/XI/2021/Reskrim tanggal 26 November 2021.
Selain itu, Atik menyebutkan terduga N telah meminta sejumlah uang kepada Pelapor sebesar Rp20 juta. Uang tersebut yang akan digunakan untuk keperluan pengobatan kerabat N bernama Fadel di Rumah Sakit Krakatau Medika. Akan tetapi oleh terduga N uang itu disalahgunakan dan tidak dibayarkan.
“Seharusnya uang yang N minta kepada korban itu digunakan untuk saudaranya yang sakit. Namun, si N tidak digunakan untuk pembayaran saudaranya yang sedang sakit di rawat di Rumah Sakit Krakatau Medika,” jelasnya.
Di samping itu juga, lanjut Atik menambahkan, atas perbuatannya Tim Pidum Kejari Cilegon telah menetapkan terduga N sebagai tersangka. Sebagaimana tertuang dalam Pengadilan Negeri Serang Nomor : 1292 /Pid.B/2021/PN.Srg tanggal 23 Desember 2021.
“Atas perbuatannya N Tim Pidana Umum Kejaksaan Negri Kota Cilegon menetapkan tersangka,” jelasnya.
Adapun,barang bukti yang telah diamankan Kejari Cilegon terdiri dari dua buah stel baju PDH wanita TNI, dua pasang sepatu PDH wanita TNI, satu buah tas jinjing warna hijau loreng TNI, dua lembar kwitansi berobat An. Kurnia Adit Tama dari Rumah Sakit Krakatau Medika Cilegon tanggal 10 November 2021, satu unit Handphone merk Advan Hammer warna merah.
Atas perbuatannya, N telah melanggar Pasal 376 KUHP dan/atau 372 KUHPidana tentang Penggelapan antar keluarga.(LUK)
Tinggalkan Balasan