SERANG, BANPOS – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten, menepis bahwa sejumlah rumah di salah satu kelurahan di Kota Serang, adalah penerima bantuan RTLH DPRKP Provinsi Banten. Bahkan, pihak DPRKP Provinsi Banten menyebutkan bahwa rumah yang belum seutuhnya selesai rehab itu merupakan penerima program RTLH DPRKP Kota Serang.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi RTLH DPRKP Provinsi Banten, Visnu Aria Wardhana, saat dihubungi BANPOS, Selasa (18/1). Ia mengaku, rumah yang didatangi oleh jurnalis BANPOS, bukan rumah penerima program RTLH DPRKP Provinsi Banten.
“Rumah yang diperbaiki juga bukan rumah dari DPRKP. Ada kemungkinan rumah itu adalah rumah dari penerima bantuan RTLH DPRKP Kota Serang, bukan dari program DPRKP Provinsi Banten,” katanya.
Sebab, ia mengaku tidak mengenali sejumlah orang yang berada dalam video tayangan pada YouTube Banpos Channel. Begitupun dengan desain rumah yang dipakai, berbeda dengan desain rumah penerima program RTLH DPRKP Provinsi Banten.
“Rumah yang diperlihatkan juga bukan rumah yang kami kerjakan, kemudian ada nominal Rp20 juta, itu bukan program kami,” terangnya.
Ia menjelaskan, pada program RTLH DPRKP Provinsi Banten, pembangunan dilaksanakan dengan sistem kontraktual sesuai dengan nilai kontrak. Jadi, sekali kontrak dengan kontraktor, langsung dikerjakan beberapa unit rumah.
“Bukan swadaya, lokasinya memang sama, tapi kebetulan yang didatangi oleh Banpos bukan dari unit yang kami kerjakan,” tuturnya.
Visnu menyarankan agar melakukan koordinasi dengan lurah setempat, yang dilibatkan mulai dari perencanaan hingga evaluasi pekerjaan. Menurutnya, program RTLH yang dilakukan oleh Provinsi Banten yaitu untuk menangani kawasan kumuh.
“Jadi berdasarkan hasil perencanaan, sebelum dilakukan pembangunan, ada perencanaan yaitu penyusunan DED. Dari DED itu kita lakukan pembangunan, jadi tidak ada bangunan yang tidak sampai selesai,” ucapnya.
Ia mengaku, untuk pemilihan desain rumah atau unit yang dikerjakan oleh kontraktor, disesuaikan dengan kebutuhan rumah tersebut. Apabila rumah dengan lahan tidak cukup luas, maka didesain dengan ukuran 3×6 meter persegi.
“Kami menyesuaikan dengan kebutuhan rumah. Tidak saklek satu desain saja,” katanya.
Visnu menegaskan, untuk program RTLH Provinsi Banten, penerima tidak melakukan swadaya kepada masyarakat. Bahkan, penerima bantuan hanya menerima kunci usai pembangunan dirampungkan.
“Kontraktor pasti melibatkan pemilik rumah, tapi itu urusan kontraktor dengan pemilik rumah. Untuk nilainya pun beragam, tergantung luas rumah, ada yang Rp30 juta, Rp50 juta juga ada, bentuknya beda-beda,” tandasnya.(MUF/PBN)
Tinggalkan Balasan