CILEGON, BANPOS – Lantaran lupa jalan pulang pengendara sepeda motor nyasar masuk ke Jalan Tol Tangerang – Merak. Pengendara roda dua tersebut merupakan warga Balaraja, Kabupaten Tangerang bernama Asep Fedianto (50) yang berboncengan dengan calon istrinya itu masuk gerbang pintu tol Cilegon Timur dan keluar dari pintu tol Cilegon Barat.
Informasi yang berhasil dihimpun, kendaraan roda dua yang dikemudikan Asep bersama sang kekasih berjenis Honda Supra X 125 dengan nomor polisi A-5649-VEX. Akhirnya, pengemudi bernama Asep Fedianto langsung meminta maaf di hadapan polisi pada, Senin (24/1). Sebelumnya, polisi Satlantas Polres Cilegon yang melihat video viral di medsos, langsung menyelidiki pengendara tersebut.
Usai meminta maaf kepada polisi dan masyarakat Asep menceritakan peristiwa dirinya masuk ke jalan tol dari gerbang tol Cilegon Timur. Saat itu, Asep dari Balaraja menjemput sang pujaan hati di Ramayana Cilegon.
Berencana pulang ke Balaraja, setibanya di lampu merah PCI yang seharusnya Asep lurus, malah belok kiri. Mengaku tak sadar, setibanya di pertigaan Bojonegara, Asep mengambil jalur kanan dan masuk tol.
“Dalam hati saya berkata, udah lah tanggung, saya mau putar balik takut lawan arah. Aduh saya kejebak ini. Nanti juga ada gerbang tol keluar,” kata Asep dihadapan polisi kepada awak media, di Mapolres Cilegon, Senin (24/1).
Dikatakan Asep, setelah keluar dari pintu gerbang tol Cilegon Barat, dirinya memutuskan langsung pulang ke Balaraja. Untuk mengetahui jalan dia bertanya ke sejumlah masyarakat yang ada di jalan untuk menunjukan arah Balaraja. “Abis itu saya langsung pulang ke Balaraja, dan bertanya kepada tukang ojek dan lainnya yang ada di jalan,” katanya.
Usai menceritakan kronologi dirinya masuk tol dengan sang pujaan hati. Asep bersama calon istrinya itu langsung minta maaf kepada publik dan polisi. “Saya atas nama pribadi dan calon istri saya meminta maaf yang sebesarnya kepada pak Polisi dan masyarakat,” ujarnya.
“Saya masuk tol itu sama sekali tidak ada kesengajaan dan tidak untuk membuat konten. Jadi sekali lagi saya mohon maaf yang sebesarnya,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kasatlantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Atmodjo mengatakan, pihaknya yang melihat informasi beredarnya video motor masuk tol di wilayah Cilegon dan viral, langsung melakukan penyelidikan terhadap pemotor. “Itu kan sempat viral kemarin, akhirnya kita panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dan mintai keterangan lebih lanjut,” kata Yusuf.
Saat disinggung soal sanksi yang akan diterapkan kepada pengemudi. Yusuf mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Induk PJR Ciujung. “Jalan tol merupakan kewenangan dari Korlantas Polri,” ujarnya.
Dibagian lain, Pamin Induk PJR Ciujung, Iptu Cheppy mengatakan, tindakan pengendara motor tersebut masuk tol menyalahi aturan pasal 287 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Atas tindakan pemotor selanjutnya dikenakan sanksi tilang. “Karena jalan tol tidak diperuntukan untuk roda dua. Jalan tol diperuntukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Maka kepada pengendara motor ini kita berikan sanksi tilang,” tandasnya.
(LUK)
Tinggalkan Balasan