SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengantongi nama-nama oknum Bea Cukai yang melakukan pungli dan pemerasan terhadap perusahaan ekspedisi impor di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Hal itu setelah dilakukannya operasi intelijen oleh Kejati Banten pasca-masuknya laporan pengaduan yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 6 Januari lalu.
Asisten Intelijen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan bahwa dalam operasi intelijen yang dilakukan oleh pihaknya, sebanyak 11 orang baik ASN Bea Cukai maupun swasta, telah dimintai keterangan.
Dari hasil puldata dan pulbaket tersebut, didapati bahwa oknum berinisial QAB merupakan ASN yang memiliki sejumlah kewenangan diantaranya memberikan surat peringatan, penutupan TPS dan mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan.
“Diduga QAB selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ujarnya saat menggelar ekspos di Kejati Banten, Senin (24/1).
Tak hanya sendiri, QAB disebutkan telah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator atau penghubung dengan PT SKK, yang merupakan Perusahaan Jasa Titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
“QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp1 ribu per kilogram atau Rp2 ribu per kilogram dari setiap tonase per bulan importasi shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut Izin Operasional,” katanya.
Adhyaksa pun menuturkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dari VIM sebesar Rp1.170.000.000, yang berada di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
“Perbuatan yang dilakukan oleh QAB yang menyuruh VIM diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan tindak pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Dalam laporannya, oknum pejabat Bea Cukai Bandara Soetta itu memeras perusahaan jasa ekspedisi sebesar Rp5 ribu per kilogram barang yang dikirimkan dari luar negeri. Jika tidak dipenuhi, perusahaan jasa ekspedisi tersebut akan ditutup. Total uang yang dikuras oleh oknum tersebut pada satu perusahaan, mencapai hingga Rp1,7 miliar.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa pelaporan dugaan pemerasan dan pungli itu merupakan hasil koordinasi dengan Menkopolhukam, Mahfud MD. Sehingga pafa 8 Januari lalu, dirinya pun langsung berkirim surat kepada Kejati Banten, melalui sarana media elektronik.
“Adanya dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, dimana peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun,” ujar Boyamin dalam rilis yang diterima BANPOS, Sabtu (22/1).
Menurutnya, dugaan pemerasan dan pungli tersebut dilakukan dengan modus menekan kepada sebuah perusahaan jasa ekspedisi yaitu PT. SQKSS baik secara tertulis maupun lisan atau verbal.
“Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut. Semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan,” katanya.
Boyamin mengatakan, oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5 ribu per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Namun, pihak perusahaan hanya mampu memberikan sebesar Rp1 ribu per kilogram.
“Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis. Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan/pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup usahanya, meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19,” terangnya.
Terpisah, Tokoh masyarakat (Tomas) yang juga aktivis KP3B, TB Mochammad Sjarkawie mengapresiasi langkah Kejati Banten yang dengan sigap menindaklanjuti laporan dari MAKI terkait adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang.
“Kita dukung kejaksaan dalam mengungkap adanya tindakan tidak terpuji oleh oknum pegawai Bea dan Cukai di Bandara Soetta. Dan ini harus kita kawal, agar proses hukumnya tidak ada intervensi atau campur tangan dari luar. Agar hukum ini benar-benar tegak lurus,” kata Sjarkawie saat dihubungi BANPOS.
Sebagai masyarakat, dirinya sangat berharap seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan koridor. Berada dijalur dan rel-nya, sehingga menimbulkan rasa keadilan dan ketentraman di tengah masyarakat.
“Kami sangat percaya sekali dengan aparat penegak hukum kita. Makanya, ini lah momen atau saat yang tepat bagi Kejati Banten menunjukan bukti nyata kepada masyarakat, bahwa yang salah akan ditindak dan dihukum sesuai aturan,” ujarnya.
Diharapkan dengan adanya tindakan hukum terhadap oknum di Bea dan Cukai Bandara Soetta, upaya-upaya kotor di lembaga tersebut dapat diminimalisir. “Selama ini kan aparat penegak hukum yang saya lihat lebih fokus ke proyek-proyek APBD atau APBN di pemerintah daerah maupun di pemerintah pusat. Padahal kasus kasus kejahatan itu tidak melulu di pemerintahan, tapi juga banyak di lembaga-lembaga lainnya,” jelasnya.
Sjarkawie juga mengharapkan kedepannya APH di Banten tidak melulu melakukan langkah-langkah upaya hukum berdasarkan laporan dari masyarakat.
‘Kasus Bea dan Cukai Bandara Soetta ini kan berawal laporan dari MAKI. Nah kedepannya, kami sangat berharap penindakan hukum ini juga dilakukan karena adanya kajian di internal APH, dan saya melihat ada juga temuan dari BPK (badan pemeriksa keuangan) yang tidak diselesaikan, tapi terkesan dibiarkan oleh APH. Contohnya yang di Sekretariat DPRD Banten atas dugaan korupsi kegiatan publikasi media miliaran rupiah,” ujarnya.
(RUS/DZH)
Tinggalkan Balasan