Tambak Ilegal Membandel, Anggota Dewan Akan Lapor ke Penegak Hukum

BAKSEL, BANPOS – Soal perusahaan tambak udang tanpa ijin lengkap dan dituding membandel, Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah akan melayangkan surat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut Musa, pelaporan itu berdasarkan surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak terhadap perusahaan tambak udang milik Frans Kurnianto yang berlokasi di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara.

“Saya akan segera melayangkan laporan resmi pada aparat penegak hukum terkait usaha tambak udang ilegal milik saudara Frans,” ujar Musa saat nelpon BANPOS, Senin (24/01).

Menurut Ketua Fraksi PPP Lebak ini, meski saat ini pihak perusahaan berkomitmen akan menyelesaikan semua perizinan yang tertunda, tetapi mereka telah melakukan pelanggaran, pasalnya, pada praktiknya mereka terus beroperasi dan hal ini jelas mengandung delik pidana umum.

“Apapun dalihnya, itu kegiatan tambak udang telah melanggar aturan dan sudah melakukan tindak pidana, buktinya dengan membuang limbah ke laut, itu artinya perbuatan melawan hukum sudah terjadi,” tegasnya.

Mantan aktivis Lebak ini juga menyayangkan sikap APH, dalam hal ini Polres Lebak yang terkesan melakukan pembiaran pada perusahaan yang membandel tersebut. Musa menyebut, perusahaan penangkaran udang milik pengusaha luar Banten itu sempat ditutup oleh Pemda Lebak, tetapi tidak dihiraukan.

“Mestinya dari dulu sudah ditindak tegas oleh aparat kepolisian, kegiatan tambak tersebut sebelumnya sudah ditutup oleh Pemda Lebak tapi masih membandel,” papar Musa.

Diketahui, dalam surat teguran yang dikeluarkan oleh DLH Kabupaten Lebak pada Bulan November 2021, ada beberapa poin yang tidak ditaati oleh perusahaan, yakni: mengacu kepada Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) yang dikeluarkan Dinas PUPR Kabupaten Lebak Nomor 600 SKTR/808-DPUPR 2020 Tanggal 14 Jul 2020. pemrakarsa diduga menggunakan tanah negara dalam lingkup usaha dan atau kegiatannya seluas 3.308 Meter. Selain itu juga usaha dan atau kegiatan yang dilakukan tidak memperhatikan ketentuan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Selanjutnya, usaha dan atau kegiatan budidaya tambak udang belum memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan, belum memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah ke laut, belum mengantongi rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Bahaya dan Beracun (B3), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada tidak didesain sebagaimana mestinya, sehingga diduga air limbah yang keluar dan IPAL belum memenuhi baku mutu dan pemrakarsa belum menyampaikan laporan implementasi dokumen lingkungan sejak ijin lingkungan dikeluarkan.

Dan pemilik perusahaan oleh pihak DLH pun telah diminta untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Akan tetapi tampaknya hingga saat ini perusahaan tambak itu masih tetap berjalan meski mereka belum memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

(WDO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *