SP3 Kasus Pemerkosaan oleh Polres Serang Kota Langgar Aturan

SERANG, BANPOS – Bidpropam dan Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Ditreskrimum Polda Banten menilai, penghentian penyidikan atau SP3 perkara pemerkosaan penyandang disabilitas prematur dan tidak sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol). Hal itu mengemuka usai dilaksanakannya pemeriksaan serta audit, atas penanganan perkara pemerkosaan penyandang disabilitas yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Serang Kota.

“Polda Banten sejak Jumat lalu telah melakukan pemeriksaan dan audit penyidikan perkara pemerkosaan gadis difabel, sesuai hasil diskusi dengan Komisioner Kompolnas, Poengki Indarti, juga mendengarkan masukan dari beberapa pihak,” kata Kabidhumas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Rabu (26/1).

Menurut Shinto, Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, menaruh perhatian besar terhadap pendapat para tokoh dan dinamika informasi di media, terkait penanganan perkara pemerkosaan gadis penyandang disabilitas tersebut.

Menurut Shinto, Kapolda Banten memonitor langsung pelaksanaan pemeriksaan dan audit penyidikan yang dilakukan Polda Banten.

“Kapolda Banten menginstruksikan kepada tim pemeriksa dan tim audit penyidikan untuk memprioritaskan rasa adil bagi korban dengan mendengarkan masukan dari banyak pihak,” katanya.

Salah satu temuan signifikan pada pemeriksaan dan audit tersebut adalah, penghentian penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Serang Kota terlalu prematur dan tidak sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Benar ada permohonan pencabutan laporan polisi sebagai salah satu syarat restorative justice, namun penghentian penyidikan tidak seharusnya dilakukan oleh penyidik, melainkan tetap melanjutkan perkaranya hingga dapat disidangkan ke pengadilan,” jelasnya.

Guna memenuhi rasa keadilan, Bidpropam dan Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten merekomendasikan agar Polres Serang Kota melakukan gelar perkara khusus terkait keluarnya SP3, dengan asistensi langsung dari Bidpropam dan Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten.

Gelar tersebut diagendakan akan dilaksanakan di Ruang Gelar Ditreskrimum pada Rabu (26/1) pagi yang diikuti oleh penyidik Satreskrim Polres Serang Kota, Bidpropam Polda Banten bersama dengan fungsi pengawasan dari Inspektorat Polda Banten.

“Gelar perkara khusus merupakan tindak lanjut pengawasan Polda Banten terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Serang Kota, dan ini sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ucapnya.

Sementara hingga pukul 17.52 WIB, saat dihubungi kembali Shinto menuturkan bahwa belum ada hasil dari gelar perkara khusus tersebut. “Kami masih menunggu lembar rekom (rekomendasi-Red) dari Krimum,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, pembebasan pemerkosa penyandang disabilitas mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga yang salah satu tugasnya mengawasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tersebut menilai bahwa pembebasan pelaku atas dasar restorative justice tidak bisa dibenarkan.

Bahkan, Kompolnas meminta bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) dan Propam Polda Banten, untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara dugaan pemerkosaan penyandang disabilitas tersebut. Apalagi Polres Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan bahwa Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap perkara tersebut. Ia pun meminta agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang ditugaskan pada perkara itu.

“Kami merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik kasus tersebut,” ujar Poengky dalam rilis yang diterima.

Sementara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nur’aeni, mengaku miris dan kecewa dengan langkah restorative justice yang dilakukan oleh Polres Serang Kota, atas kasus pemerkosaan disabilitas mental asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Menurut Nur’aeni, restorative justice yang ditempuh oleh Polres Serang Kota sehingga membebaskan para pelaku, sangat bertentangan dengan semangat dari pemerintah pusat dalam mengentaskan masalah kekerasan seksual.

“DPR dalam paripurna sudah mengetok RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), untuk masuk ke Prolegnas tahun 2022. Namun anehnya, di daerah justru muncul kasus seperti ini. Berarti daerah masih setengah-setengah dalam memandang masalah ini,” ujarnya.

Politisi perempuan asal Partai Demokrat ini menegaskan, langkah pembebasan pelaku pemerkosaan oleh Polres Serang Kota dapat berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

(DZH/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *