SERANG, BANPOS – Pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas kembali terjadi di Kota Serang. Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis penyandang tunagrahita atau umum dikenal disabilitas mental, menjadi korban kebejatan K yang masih merupakan pamannya.
Penyandang disabilitas asal Kecamatan Walantaka tersebut dirudapaksa oleh pamannya, hingga saat ini tengah hamil selama 5 bulan. Hal itu baru diketahui setelah korban menunjukkan tanda-tanda kehamilan.
Setelah itu, salah satu bibi Bunga yang merupakan bidan pun melakukan pengecekan. Alhasil, diketahui bahwa Bunga tengah hamil dengan usia kandungan 5 bulan.
Berdasarkan informasi dari kerabat dekat korban, mulanya keluarga Bunga merasa bingung dengan kondisi tersebut. Sebab, Bunga merupakan gadis penyandang disabilitas Tunagrahita, dan belum memiliki suami.
Keluarga pun awalnya mencurigai bahwa tetangga di lingkungannya, telah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga. Namun di tengah kecurigaan itu, keluarga korban mengendus bahwa pelaku pemerkosaan merupakan salah satu paman Bunga, K, setelah ditemukannya sejumlah bukti yang ada.
Kasus tersebut pun dilaporkan ke Kepolisian oleh paman Bunga yang lainnya, dan saat ini tengah ditangani oleh Polres Serang Kota. K pun dikabarkan telah diamankan oleh Reskrim Polres Serang Kota sejak Rabu malam.
Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan terkait dengan dugaan pemerkosaan penyandang disabilitas asal Walantaka.
“Benar sudah kami tangani didampingi P2TP2A Kota Serang,” ujar AKP David saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/2).
David menuturkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami kasus tersebut. Sehingga belum banyak yang dapat disampaikan, termasuk pula mengenai kronologis dan identitas pelaku. “Masih kami dalami,” singkatnya.
Untuk diketahui, sebelum kasus pemerkosaan penyandang disabilitas asal Walantaka ini, Polres Serang Kota juga sempat menangani perkara pemerkosaan penyandang disabilitas asal Kasemen.
Kasus tersebut sempat dihentikan dengan alasan terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, sehingga terpenuhi syarat untuk mengambil langkah restorative justice. Kendati demikian, penyidikan kembali dilanjutkan setelah Polda Banten menyatakan pemberhentian penyidikan oleh Polres Serang Kota melanggar aturan.
Selain itu, beberapa hari yang lalu pun terbongkar kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas asal Carenang, Kabupaten Serang. Penyandang tunawicara tersebut dirudapaksa oleh tetangganya yang telah lanjut usia (lansia).
Merespon kasus pemerkosaan disabilitas di Carenang, Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Serang pun melayangkan surat kepada Polres Serang, yang menegaskan bahwa mereka mendorong agar Polres Serang benar-benar menuntaskan kasus pemerkosaan tersebut.
“Jadi maksud memberikan surat kepada Polres Serang adalah untuk memberikan dukungan kepada Polres Serang, untuk menyelesaikan kasus pemerkosaan terhadap disabilitas hingga tuntas dan pelaku harus di hukum,” ujar Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Serang, Ega Mahenda.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada kejadian sebagaimana di Polres Serang Kota, yang malah memberhentikan kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas asal Kasemen, dengan alasan restorative justice.
“Berikan keadilan kepada rakyat, perlindungan, pelayanan yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai melakukan restorative justice sebagimana yang telah di lakukan oleh Polres Serang Kota, yang akhirnya melanggar aturan berdasarkan gelar perkara khusus,” ucapnya.
Selain itu, ia pun mendapatkan kabar bahwa kembali terjadi kasus pemerkosaan penyandang disabilitas di Kota Serang. Pihaknya menduga, kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas di Serang Raya sebenarnya banyak, hanya saja tidak terpublikasi.
“Ini harus mejadi perhatian untuk semua kepala daerah, yang harus melindungi disabilitas. Karena sampai saat ini sudah terjadi tiga kasus pemerkosaan disabilitas yang terungkap. Kami menduga ada lebih banyak kasus pemerkosaan terhadap disabilitas di Serang Raya. Maka kami akan membuka posko pengaduan untuk menerima aduan dari mereka yang tahu, namun tidak berani berbicara,” tandasnya.
(DZH/AZM)
Tinggalkan Balasan