SERANG, BANPOS – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga saat ini masih belum bisa ditarik oleh Pemkot Serang. Sebab, Raperda perubahan tentang Retribusi Daerah di Kota Serang sebagai landasan penarikan retribusi, masih belum rampung.
Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa perubahan Perda Retribusi Daerah dilakukan selain karena aturannya yang sudah cukup lama, yaitu sejak 2011, juga karena adanya aturan-aturan baru dari pusat terkait dengan perizinan.
“Jadi karena sudah terlalu lama dan juga karena adanya perubahan-perubahan dari pusat, maka kami lakukan perubahan. Salah satunya terkait dengan IMB yang kini berubah menjadi PBG,” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Kota Serang, Senin (7/2).
Syafrudin mengatakan, perubahan dari IMB menjadi PBG mengharuskan adanya penyesuaian terhadap Perda Retribusi Daerah. Karena jika tidak, maka Pemkot Serang akan kehilangan pendapatan retribusi dari sektor perizinan bangunan.
“Sampai sekarang masih belum bisa ditarik. Sekarang belum ada pendapatan dari retribusi PBG. Memang sudah ada targetnya, cuma belum bisa ditarik,” ungkapnya.
Ia pun berharap Raperda perubahan tersebut dapat segera disahkan, sehingga retribusi dari PBG dapat ditarik. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini selesai,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa peralihan dari IMB menjadi PBG menyisakan sejumlah pekerjaan rumah bagi Pemkot Serang. Salah satunya yaitu perubahan Perda Retribusi Daerah.
“Ada beberapa persyaratan sesuai dengan regulasi yang ada. Contoh, persiapan untuk tim penilainya, tim pengawasnya. Beberapa infrastruktur lain seperti loket pelayanan di Dinas PU,” ujarnya.
Menurutnya, penarikan PBG bukan dilakukan oleh Bapenda, namun dilakukan langsung oleh Dinas PUTR. Sementara Bapenda hanya bertindak sebagai koordinator OPD penghasil yang ada di Kota Serang.
“Target itu memang dibebankan kepada Dinas PU. Kami selaku Bapenda bertindak sebagai koordinator saja. Dan kami akan mendorong percepatan itu terkait dengan penarikan retribusi dari PBG,” ucapnya.
Mengenai target, Pemkot Serang pada tahun 2022 ini mematok sebesar Rp15 miliar dari retribusi PBG. Ia mengaku optimistis target tersebut dapat tercapai untuk 2022.
“(Target mulai bisa ditarik) seharusnya di triwulan satu secara regulasi sudah mulai bisa (ditarik). Kami harapkan semuanya bisa selesai pada triwulan satu ini,” tandasnya.
(DZH/AZM)
Tinggalkan Balasan