SERANG, BANPOS – Pembangunan rabat beton jalan di Desa Cibojong, Kecamatan Padarincang, dipertanyakan oleh masyarakat setempat. Pasalnya, pembangunan yang bersumber dari dana desa itu dinilai mangkrak lantaran sudah lewat waktu pengerjaan, hingga hampir dua bulan.
Diketahui, pembangunan rabat beton tersebut berdasarkan papan informasi yang ada, menelan anggaran dari dana desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp232.100.000, dengan volume pengerjaan 260 meter x 3 x 0.15 meter.
Namun pada papan informasi itu, tidak tertera kapan pembangunan tersebut mulai dilakukan. Hanya saja, jangka waktu pengerjaan pembangunan rabat beton itu tertera hanya selama 25 hari saja.
Tokoh pemuda setempat, Dzikri Mubarok, mengatakan bahwa sampai saat ini pembangunan tersebut memang masih belum diselesaikan. Padahal, waktu pengerjaannya sudah lewat dari batas waktu yang telah ditetapkan.
“Pelaksanaan kegiatan ini belum mencapai sesuai volume yang telah diatur di bidang pelaksanaan pembangunan desa tahun anggaran 2021. Sudah satu bulan lebih ini pembangunan tersebut mangkrak,” ujarnya kepada BANPOS, Senin (7/2).
Menurutnya, pembangunan rabat beton dilakukan sejak 16 Desember 2021. Sehingga dirinya mengaku heran mengapa pembangunan itu dibiarkan mangkrak begitu saja tanpa adanya kejelasan.
“Maka saya selaku pemuda ingin menyampaikan keluhan dari masyarakat terkait mangkraknya pembangunan jalan tersebut,” ucapnya.
Lewat waktunya pembangunan jalan yang dilakukan oleh Pemdes Cibojong pun menurutnya telah menyalahi aturan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari APBN.
“Kami selaku bagian dari masyarakat desa menganggap bahwa kegiatan pembangunan rabat beton yang bersumber dari dana desa TA 2021, yang berlokasi di Jl Mesjid Cibawang Desa Cibojong ini tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia pun mendesak agar Pemerintah Desa Cibojong dapat segera menyelesaikan pembangunan itu. Karena, selama pembangunan belum diselesaikan, maka akan merugikan masyarakat.
“Karena jalan yang seharusnya sudah di nikmati masyarakat malah menjadikan malapetaka bagi masyarakat setempat. Dan untuk dinas yang menanungi pemerintahan desa, bisa turun langsung ke lapangan, jangan hanya diam di belakang kursi,” katanya.
Masyarakat Desa Cibojong, Muslim, mengatakan bahwa selain pelayanan publik, Pemerintah Desa seharusnya juga memperhatikan kondisi infrastruktur setempat. Apalagi anggaran dana desa yang dikucurkan tidak sedikit untuk membiayai pembangunan.
“Pembangunan desa yang seharusnya sudah dinikmati oleh masyarakat, namun sampai saat ini belum juga usai. Lebih buruk lagi, pihak dari pelaksana lapangan seolah olah menutup telinga dan mata ketika masyarakat meminta kejelasan terkait mangkraknya pembangunan tersebut,” tandasnya. (DZH/AZM)
Tinggalkan Balasan