Kementerian Agama menjadikan revitalisasi Kantor Urusan Agama sebagai salah satu program prioritas. Salah satunya adalah Kantor Urusan Agama (KUA) Rangkasbitung di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Nanang Faturochman menjelaskan, revitalisasi akan memperluas cakupan fungsi layanan di KUA. Layanan di KUA ke depan itu tidak hanya seputar pencatatan pernikahan, tapi juga fungsi pemberdayaan ekonomi dan penguatan moderasi beragama.
Setidaknya menurut Nanang, ada lima transformasi layanan KUA dalam program revitalisasi ini. Pertama, KUA menjadi garda terdepan Kementerian Agama dalam pelayanan publik.
“Kedua, KUA menjadi pusat layanan keagamaan bagi masyarakat,” katanya, Rabu (9/2).
Tansformasi ketiga, KUA menjadi pusat pemberdayaan ekonomi bagi umat. Ke empat, KUA menjadi pusat data keagamaan yang dilengkapi dengan sistem deteksi dan respon dini terhadap urusan keagamaan. Badrusalam berharap, program revitalisasi ini benar-benar dapat memperkuat tugas dan fungsi KUA dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk mewujudkan khaira ummah.
“Dan transformasi kelima, KUA menjadi rumah moderasi beragama berbasis komunitas,” ujarnya.
Senada disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak Badrusalam. Menurutnya, program revitalisasi ini adalah untuk memperkuat tugas dan fungsi KUA dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dikatakan Badrusalam, program revitalisasi ini merupakan upaya Kementerian Agama untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang kredibel, prima, dan moderat guna meningkatkan kualitas umat beragama. Ia menyampaikan terdapat empat tujuan strategis dari revitalisasi KUA.
“Tujuan strategis pertama itu untuk meningkatkan kualitas umat beragama, tujuan kedua untuk memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan,” katanya.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangkasbitung Jalaludin mengapresiasi Kementerian Agama yang memilih KUA Rangkasbitung sebagai model atau sebagai KUA percontohan.
“Tentu kami mengucapkan terimakasih kepada Kemenag RI atas kepercayaan yang diberikan dengan menjadikan KUA Rangkasbitung sebagai KUA percontohan dalam pelayanan,” katanya.
Tujuan dari revitalisasi itu kata Jalaludin, untuk memperkuat program dan layanan keagamaan, untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan. Revitalisasi KUA ini meliputi peningkatan sarana dan prasarana seperti infrastruktur, layout front office, balai nikah, ruang konsultasi termasuk dan perpustakaan.
“Revitalisasi ini juga meliputi penyempurnaan standar pelayanan publik pada KUA kecamatan, transformasi digital dan penguatan program capacity building terhadap petugas-petugas di KUA model,” tandasnya.
Untuk program penguatan kompetensi petugas di KUA, Ditjen Bimas Islam telah melakukan sejumlah bimbingan teknis (bimtek), seperti bimtek jejaring lokal, bimtek moderasi beragama berbasis keluarga.
Hadir dalam acara program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dilaksanakan di KUA Rangkasbitung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Nanang Faturochman, Kepala Bidang Urais Kanwil Banten Badri Hasun, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak Badrusalam, Kasubag Tata Usaha Kabupaten Lebak Sudirman dan Para Kasi Agama Islam serta para Kepala KUA di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak. (CR-01/PBN)
Tinggalkan Balasan