SERANG, BANPOS- Tim penyidik Reskrim Polres Serang membantah jika proses hukum terhadap kasus dugaan pengrusakan sarana Ponpes Al-Marus yang berlokasi di Kampung Pasir Jati RT 08 RW 02, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang berjalan lamban. Pasalnya, saat ini penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi atas kasus dugaan pengrusakan tersebut.
“Tidak benar jika proses hukum terhadap kasus itu lamban. Karena saat ini prosesnya juga masih bergulir. Pemeriksaan pelapor dan terlapor serta saksi-saksi. Tentunya penanganan kasus ini juga harus sesuai prosedur,” kata Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi kepada BANPOS, Kamis (10/2/2022).
Dedi juga meluruskan jika tim penyidik baru menerima laporan dari kuasa hukum pelapor pada 4 Januri 2022. Bukan sudah berjalan 6 bulan seperti yang dikatakan pelapor kepada media.
“Lapdu dibuat oleh kuasa hukum pelapor pada akhir Desember 2021. Dan masuk ke Reskrim Polres Serang pada 4 Januari 2022. Saat ini masih berproses bukan terbengkalai selama enam bulan. Setelah lengkap nanti, baru gelar perkara untuk menentukan langkah penyidik selanjutnya,” papar Dedi.
Dedi menjelaskan, dalam penyelidikan awal, kasus dugaan pengrusakan tersebut juga terungkap jika ada persoalan saat pembangunan sarana Ponpes. Yang disebutkan tidak ada izin dari pihak yang mengklaim menjadi pemilik lahan.
“Memang dari pemeriksaan awal ada dugaan penggunaan lahan tanpa izin. Dulu persoalan ini sempat mencuat juga, dan dimediasi oleh aparatur pemerintahan setempat. Ada kesepakatan dari pihak yang mengklaim pemilih lahan jika Ponpes boleh menggunakan lahan tersebut. Namun memang tidak ada bukti hitam diatas putihnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Kampung Pasir Jati RT 08 RW 02, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, mengeluhkan lambannya aparat kepolisian terkait penanganan kasus pengrusakan pondok pesantren (Ponpes) Al-Marus beberapa waktu lalu. Padahal, kasus pengrusakan bangunan Ponpes tersebut sudah berjalan sekitar 6 bulan yang lalu.
Pemilik Ponpes Al-Marus, Ustadz Asari, saat ini mengaku pasrah menunggu proses hukum yang sudah dilaporkan ke Polres Serang. Pihaknya telah melayangkan laporan sudah hampir setengah tahun.
“Kita sebagai masyarakat, harus taat terhadap hukum yang berlaku, sampai pelaku pengrusakan tersebut segera ditangkap,” ungkapnya, Senin (7/2/2022) lalu.
Asari mengaku, bangunan Ponpes yang sudah dirusak, sampai saat ini masih dibiarkan, hingga proses penanganan hukum di Polres Serang selesai terlebih dahulu. Apabila proses hukum sudah selesai, gedung tersebut akan kembali diperbaiki.
“Sebagai warga negara Indonesia, harus taat dan patuh terhadap hukum yang sedang berjalan sampai ada keputusan dan pelakunya ditangkap,” tandasnya. (RED)
Tinggalkan Balasan