Yoyo Dinilai Layak Dinonjobkan, Komisi I Dukung Satpol PP

SERANG, BANPOS – Kepala Disparpora Kota Serang, Yoyo Wicahyono, dinilai layak untuk diberikan sanksi tegas. Hal itu dikarenakan Yoyo berani ‘mengangkangi’ Walikota Serang, Syafrudin karena mengambil keputusan sepihak, di luar kebijakan yang telah ditentukan oleh Walikota.

Ketua Presidium Gerakan Pemuda Kota Serang, Ahmad Fauzan, mengatakan bahwa tindakan Disparpora Kota Serang yang memberikan izin bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di Stadion Maulana Yusuf, jelas-jelas bertentangan dengan kebijakan Walikota Serang.

“Salah satu program unggulan dari Walikota adalah penataan PKL. Bahkan beberapa kali PKL di stadion ditertibkan guna untuk ditata di kemudian hari. Namun kenapa kok bisa-bisanya Dispora mengambil tindakan sepihak untuk memberikan izin PKL berdagang di sana,” ujarnya, Rabu (9/2).

Menurutnya, tidak mungkin Kepala Disparpora tidak mengetahui terkait dengan adanya pungutan terhadap para pedagang. Karena, para pedagang pun pastinya meminta jaminan bahwa mereka memang benar-benar diizinkan berdagang apabila membayar pungutan tersebut.

“Kejadiannya ada di bawah batang hidung Kadis kok. Masa enggak tahu. Pedagang juga pasti membutuhkan legitimasi untuk berjualan di sana. Siapa yang memberikan izin? Dispora. Itu juga diakui oleh Kepala Dinasnya langsung. Maka kalau Kadis bilangnya oknum, kami rasa sangat basi,” ucapnya.

Fauzan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Yoyo patut diduga telah melanggar pasal 5 huruf f dan g.

“Pasal 5 huruf f melarang PNS untuk memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah. Sedangkan huruf g itu melakukan pungutan di luar ketentuan,” katanya.

Sehingga, Fauzan berpendapat Yoyo layak untuk mendapatkan sanksi disiplin berat. Sebab menurutnya, pemberian izin sepihak terhadap PKL di stadion Maulana Yusuf telah berdampak negatif terhadap pemerintah, sebagaimana diatur pada pasal 14 PP itu.

“Karena izin sepihak itu, bahkan Satpol PP saja dilawan. Sehingga menurut kami, sudah sangat layak apabila Kepala Disparpora diberikan sanksi berat dengan dinonjobkan sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 huruf b yaitu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,” tandasnya.

Sorotan soal perlakuan oknum Disparpora kepada Kepala Satpol PP juga disuarakan Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Bambang Janoko. Dia menegaskan bahwa dirinya mendukung tugas pokok dan kerja-kerja dari Satpol PP Kota Serang. Menurutnya, Satpol PP merupakan penegak peraturan daerah (Perda), termasuk dalam melakukan penertiban PKL di Stadion Maulana Yusuf (MY) beberapa waktu yang lalu, yang diduga dihalang-halangi oleh oknum Disparpora.

“Kalau yang dilakukan Satpol-PP jadi kewenangan dia dalam menertibkan PKL, kenapa dihalang-halangi oleh Disparpora, ada apa Disparpora terhadap pedagang,” ucapnya, kemarin.

Ia menyebut bahwa wajar apabila Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, saat sidak beberapa waktu lalu, sangat marah. Sebab, Pemkot Serang tengah menata agar Stadion MY menjadi rapih dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin kepada masyarakat.

“Wajar pak ketua marahnya seperti apa, karena kita sedang menata (Stadion) agar apa yang dijanjikan oleh kepala daerah tentang yang pertama 100 hari PKL harus dirapikan, dan inilah seperti ini (kondisinya, red), kenapa ada yang bermain,” tuturnya.

Bambang menegaskan, Disparpora merupakan mitra dari Komisi II. Sedangkan Satpol PP Kota Serang, merupakan mitra komisi I yang dipimpin olehnya, dan menjadi domain pengawasannya.

Ia menjelaskan, saat penertiban PKL beberapa waktu lalu yang juga didampingi oleh Danramil, ada salah satu pegawai di Disparpora yang disebut aneh. Justru, kata dia, Satpol PP Kota Serang yang merupakan penegak Perda, dipertanyakan surat tugasnya oleh salah satu pegawai Disparpora, dan menghalang-halangi petugas yang sedang melakukan penertiban.

“Masa katanya ‘mana surat dinasnya, gini gini gini’. Nah ini, kata pak Ketua tadi disampaikan, beliau marahnya karena ini. Apa yang menjadi kewenangan Satpol-PP, yang ada gesekan antar ASN, bertengkar di lapangan, ini aneh, berarti ada apa,” tandasnya.

Kasatpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengungkapkan bahwa dirinya selaku penegak Perda, harus melaksanakan amanat tersebut. Kedepan, kondisi seperti relokasi yang kurang matang dan tempat yang terbatas, hal itu merupakan kebijakan pimpinan dalam hal ini Walikota Serang.

“Kalau mau ditata silahkan, agar menjadi lebih baik, kapasitas kami membantu dengan sebaik-baiknya, agar terakomodir trantibum juga bekerja dengan baik,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, adanya perlawanan yang dilakukan oleh oknum pegawai Disparpora, jelas salah. Sebab, PKL bukan menjadi domain dari Disparpora.

“Ini kan bukan lihat salah atau betulnya, kita lihat masyarakat dimasa pandemi, kondisi fasilitas untuk penempatan PKL juga sudah disiapkan, tapi menurut aturan jelas salah,” katanya.

Meskipun demikian, ia berharap, dalam menegakkan Perda berkaitan dengan penertiban PKL di Stadion, harus dapat dilaksanakan secara terkoordinir dengan berbagai elemen, salah satunya dengan Dinkopumkmperindag, dan Disparpora. Pihaknya sebagai eksekutor, selalu siap untuk dalam melakukan penertiban.

“Tapi kan tindaklanjutnya harusnya ketika ada penertiban juga ada penempatan (PKL), karena penertiban menurut kami adalah solusi terakhir, kita ada solusi terbaiknya yaitu penertiban dan penempatan, sehingga yang ditertibkan merasa ditempatkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Disparpora Kota Serang, Yoyo Wicahyono, mengaku belum mendapatkan izin dari Walikota Serang, Syafrudin untuk menggunakan area stadion Maulana Yusuf sebagai tempat berjualan. Dengan alasan pandemi Covid-19, dia nekad mengijinkan para pedagang menggunakan area stadion.

Hal itu disampaikan Yoyo kepada wartawan menanggapi inspeksi mendadak yang dilakukan Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, Senin (7/2) lalu. “Saya masih minta izin ke pak wali, tapi belum ada jawaban,” katanya.

Yoyo meyadari lahan yang digunakan sebenarnya tidak diperbolehkan untuk berjualan. Meski begitu, ia mengaku mecoba mencari solusi yang sebenarnya bukan menjadi tanggung jawabnya terkait keberadaan para pedagang.

“Memang sebetulnya tidak boleh, dilarang (berjualan). Tadinya kami ingin mencari solusi, supaya fungsi olahraga tidak terganggu, yang berjualan tetap bisa, selama pemkot belum siap menyediakan lokasi,” ungkapnya, Selasa (8/2)

Ia juga menegaskan, tidak mengetahui adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum kepada PKL. Oleh karena itu, bersama dengan Inspektorat Kota Serang, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait adanya dugaan pungli tersebut.
“Itu dilakukan oleh oknum. Nanti saya koordinasi dengan inspektorat saja. Tidak (tahu adanya pungli),” katanya.(MUF/DZH/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *