Tertibkan ODOL, Satlantas Polres Serang Gelar KRYD

SERANG, BANPOS – Personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang, menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas dan imbauan tentang penertiban kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL), Sabtu (12/2).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Gerbang Tol Ciujung wilayah hukum Polres Serang dengan dipimpin langsung Kasatlantas AKP Tiwi Afrina dengan diikuti 20 personil.

“Kegiatan KRYD ini dalam rangka penertiban kendaraan ODOL di gerbang Tol Ciujung. Kami memberi imbauan kepada pengemudi truk untuk tidak mengangkut muatan berlebihan,” ungkap AKP Tiwi Afrina.

Tiwi menjelaskan, kegiatan KRYD dilaksanakan dengan cara humanis dan profesionalisme kepada sopir truk atau kendaraan ODOL, sesuai dengan pedoman dan aturan.

Ia menjelaskan, bilamana ditemukan kendaraan ODOL tidak menerapkan tertib berlalu lintas, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana aturan yang berlaku.

Namun untuk saat ini, personil di lapangan memberikan tindakan berupa teguran dan imbauan. Kegiatan KRYD dalam rangka penertiban Kendaraan ODOL berjalan dengan aman dan kondusif, serta dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat.

“Kegiatan dilakukan dengan cara memberikan teguran dan imbauan kepada sopir truk ataupun pick up yang belum memahami pentingnya tertib berlalu lintas agar ke depan memperhatikan kapasitas muatan,” tuturnya.

Tiwi mengungkapkan, personel di lapangan juga melakukan penempelan stiker imbauan larangan ODOL pada kendaraan angkutan barang.

“Kita lakukan penempelan stiker pada bagian kaca depan kendaraan. Tujuan agar pemilik kendaraan maupun sopir mengetahui adanya larangan ODOL serta adanya sanksi pidana,” jelasnya.

Ia menyebut, terkait kendaraan pengangkut, telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas. Isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Menurutnya, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan.

“Selain membahayakan pengemudi orang lain, kendaraan yang memiliki muatan lebih juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan,” tandasnya. (MUF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *