Berencana Kosongkan Jabatan Sekda Banten, Komarudin Catat Sejarah Buruk

SERANG, BANPOS – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin, dinilai telah mencatat sejarah sebagai satu-satunya BKD yang melakukan pengosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Sebab sejauh ini di Indonesia, baik di Kota/Kabupaten maupun Provinsi, tidak ada Kepala BKD yang pernah melakukan pengosongan jabatan Sekda kecuali Komarudin.

Hal itu menyusul rencana pengosongan jabatan Sekda Provinsi Banten, akibat habisnya masa jabatan Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Banten, Muhtarom, pada akhir Februari ini, yang disampaikan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin.

Komarudin menyatakan, pilihan Pemprov Banten untuk mengosongkan jabatan Sekda, karena berlarut-larutnya proses pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda di Kemendagri. Padahal, sudah hampir enam bulan sejak Al Muktabar mengajukan cuti yang diiringi dengan permohonan pindah tugas dari Pemprov Banten ke Kemendagri.

“Setelah berakhirnya masa jabatan Plt Sekda akhir bulan ini, pemprov berencana akan mengosongkan jabatan Sekda hingga adanya Pj Gubernur nantinya,” ujar Komarudin, Senin (14/2).

Menurut Komarudin, alasan dikosongkannya jabatan Sekda bukan hanya karena belum jelasnya pemberhentian Al Muktabar, namun juga untuk menghindari adanya kritikan dari berbagai kalangan terkait penunjukan Plt Sekda.

Menurut Komarudin, pengosongan jabatan Sekda itu pun tidak akan berimbas pada jalannya roda pemerintahan. “Toh dengan adanya Plt Sekda juga tidak bisa menjadi ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintahan Daerah),” ucapnya.

Pernyataan Komarudin pun menuai kritik dari publik hingga akademisi. Mereka menilai bahwa Komarudin tidak taat aturan, bahkan terkesan bodoh jika mengosongkan jabatan Sekda.

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat S, mengatakan bahwa pernyataan Komarudin terkait rencana pengosongan jabatan Sekda, diduga merupakan pernyataan karena frustasi dan emosional.

“Aturan perundang-undangan jelas mengatur dan mengantisipasi terkait jabatan Sekda baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Aturan dimaksud adalah Perpres 3 Tahun 2018 Jo Permendagri 91 Tahun 2019,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan landasan hukum yang mana yang digunakan oleh Komarudin, dalam statemennya terkait pengosongan jabatan Sekda. Menurutnya, hal itu menambah statement blunder yang disampaikan oleh pimpinan OPD yang mengurus bagian kepegawaian itu.

“Padahal saat ini Sekda Banten yang legitimate, yakni yang memegang SK Presiden yang jelas belum dicabut malah dibilang hilang. Jika hilang, tentunya harus ada dokumen pendukung yang menguatkan argumen hilang tersebut,” tegasnya.

Statemen Komarudin tersebut pun torehan baru dalam catatan sejarah kepegawaian Indonesia. Sebab, baru kali ini ada Kepala BKD yang berani mengambil kebijakan untuk mengosongkan jabatan Sekda.

“Dan Kepala BKD Provinsi Banten akan dicatat dalam sejarah di Indonesia, sebagai pejabat yang menyampaikan statement yang menurut kami blunder,” ungkapnya.

Akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad, mengatakan bahwa sampai saat ini, Komarudin terus menerus mempertontonkan kebodohan kepada masyarakat. Menurutnya, pernyataan untuk mengosongkan jabatan Sekda merupakan pernyataan yang niretika.

“Ini sebuah ketidaktahuan terhadap aturan perundangan dan ketidakmampuan menata fungsi dan peran birokrasi secara baik. Apa dasar kewenangan kepala BKD mengatakan hal tersebut, karena kewenangan mengosongkan jabatan Sekda adalah kewenangan Presiden melalui Mendagri,” ujarnya.

Menurut Ikhsan, kalaupun itu merupakan sebuah usulan, semestinya memang atas dasar perintah atau usulan Gubernur, untuk disampaikan kepada Mendagri. Ia pun aneh dengan dasar hukum yang digunakan oleh Komarudin, dalam menghilangkan otoritas Sekda yang memiliki peran dan tanggung jawab strategis dalam struktur pemerintahan.

“Bagaimana bisa menghilangkan otoritas dan kewenangan Presiden yang mengangkat sekda dan apa dasar aturannya mengosongkan jabatan Sekda yang secara definitif masih ada,” ucapnya.

Ia menegaskan, Sekda yang memegang SK Presiden, yakni Al Muktabar, masih dan belum dicabut atau diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden hingga saat ini. Ia pun menegaskan bahwa sebaiknya, yang dikosongkan ialah jabatan Kepala BKD yang terus membuat kegaduhan.

“Sebaiknya Gubernur mengosongkan jabatan Kepala BKD karena selalu membuat gaduh dan tidak paham aturan sehingga menjadi beban buat Gubernur dan Pemprov Banten,” tandasnya.

(RUS/DZH/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *