Musa Weliansyah Minta APH Tutup Dua Perusahaan Tambang Pasir di Cihara

BAKSEL, BANPOS – Terkait aktivitas pertambangan pasir kuarsa di dua titik kecamatan Cihara Lebak bagian selatan (Baksel), yang dituding tidak sesuai plan koordinatnya, membuat Ketua Fraksi PPP Lebak Musa Weliansyah turun tangan. Pasalnya, praktik tambang itu diduga penyebab kerusakan lingkungan di area setempat, Senin (14/02).

Musa menyebut, dua lokasi tambang pasir itu ada di Desa Panyaungan, keduanya disinyalir telah melanggar perencanaan praktik usaha tambangnya. Menurut Musa, mirisnya dalam melakukan kegiatannya ,perusahaan tambang yang diduga ilegal itu membuang limbah ke sungai yang menyebabkan aliran kali menjadi tercemar.

“Kedua perusahan tambang pasir tersebut melakukan kegiatan pertambangan di luar titik koordinat dan membuang limbah ke sungai, artinya lokasi tambang tersebut ilegal dan telah melakukan perusakan lingkungan,” ungkap Musa kepada BANPOS, Senin (14/02).

Oleh karenanya, mantan aktivis Lebak ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menutup dua perusahaan tambang tersebut. Dan diketahui, kedua tambang itu milik PT Adnis dan CV Bayah Prima Perkasa. “Saya selaku Ketua Fraksi PPP mendesak Polda Banten menutup lokasi tambang milik PT Adnis dan CV Bayah Prima Perkasa,” ucap Musa.

Diketahui sebelumnya, perusaan tambang pasir kuarsa tersebut sempat mendapat peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, untuk menghentikan aktivitas kegiatannya.

Namun faktanya, kata Musa, sampai sekarang aktivitas eksploitasi perusahaan itu masih membandel dengan terus berpraktik.

“Untuk PT Adnis sebelumnya itu sudah ada surat dari DLH, yang intinya meminta semua kegiatan tambang yang dilakukan oleh PT Adnis dihentikan, itu Tanggalnya jelas pada Tahun 2021, tetapi mereka hanya beberapa hari saja berhenti kemudian melakukan produksi lagi sampai sekarang,” paparnya.

Sampai berita ini ditulis BANPOS, pihak perusahaan tambang tersebut masih belum bisa dikonfirmasi.

(WDO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *