Pasca Penetapan Jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU di Banten Mulai Menggeliat

BANPOS – Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak di tahun 2024. Menyikapi keputusan itu, sejumlah KPU di daerah, termasuk di Provinsi Banten mulai melakukan persiapan, baik yang menyangkut pemilu maupun Pilkada serentak.

KPU Kota Cilegon resmi meluncurkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024, yang dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Cilegon, Senin (14/2) malam.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan malam hari ini kita berharap agar kemudian masyarakat tahu dan aware terhadap pelaksanaan Pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024,” kata Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi.

Peluncuran hari pemungutan suara ini, kata dia tentunya juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat agar paham dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

“Semoga apa yang kita pikirkan bersama, untuk mewujudkan demokrasi yang kuat melalui pemilu yang berintegritas dan profesional dan pemilu yang jujur adil dan bermartabat dan untuk menghasilkan pemimpin yang dapat mensejahterakan masyarakat khususnya Kota Cilegon dapat terwujud,” tuturnya.

Kemudian dikatakan Irfan bagi partai politik biasanya di awal – awal itu yang urgent adalah bagaimana persiapan verifikasi partai yang diperkirakan sekitar bulan Juni hingga Agustus 2022. Kesuksesan pemilu yang diimpikan, lanjutnya, baru bisa diwujudkan ketika seluruh elemen bekerjasama. “Bagaimana kita bisa mewujudkan Pemilu ke depan agar bisa berjalan dengan damai dan berlangsung dengan aman dan sentosa,” ujarnya.

Peluncuran hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, Senin (14/2/22) malam, bertepatan dengan dua tahun sebelum hari pemungutan suara digelar.

Pada dua tahun ke depan, berbagai tahapan pemilu akan digelar, seperti soal Daftar Pemilih Tetap (DPT), teknis pemilu, pendaftaran calon peserta pemilu, verifikasi calon peserta pemilu, penetapan calon peserta pemilu, hingga kampanye.

“Tentunya dalam pelaksanaan nanti tetap masih mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.

Terpisah, terkait penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang juga mulai menggeliat. Mereka mengusulkan anggaran sebesar Rp103,947 miliar.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, anggaran pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun untuk anggarannya, KPU Pandeglang sudah menyampaikan usulan pendanaan kepada Bupati Pandeglang.

“Sesuai dengan ketentuan pasal 166 Undan-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dibebankan pada APBD dan kami dari KPU Pandeglang sudah menyampaikan kaitan dengan usulan itu pendanaan ke Bupati Pandeglang,” kata Ahmad Suja’i kepada wartawan, Selasa (15/2).

Adapun untuk Pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan kegiatan pemungutan suaranya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 mendatang, lanju dia, anggarannya dibebankan kepada KPU RI. Sehingga KPU yang ada di tiap daerah tersebut sifatnya top down.

“Kalau itu sifatnya top down, karena sesuai dengan ketentuan pasal 12 huurf a UU Nomor 7 tahun 2017 yang merencanakan program dan anggaran itu menjadi wilayahnya KPU RI,” ujarnya.
Suja’i menyebutkan, bahwa proses tahapannya akan dilakukan selama 20 bulan sebelum hari pemungutan suara harus mulai.

“Sekitar bulan Juni, karena tahapannya belum di tetapkan baru hari pemungutan suaranya saja tanggal 14 Februari 2024,” jelasnya.

Masih kata Sujai, pihaknya berharap ajuan anggaran tersebut bisa dipenuhi. Adapun nanti mau dilakukan pencermatan bisa dilaksanakan secara bersama-sama dengan pihak KPU.

“Adapun kaitan dengan penggunaannya itu diawal tahun 2024, cuma kita belum mendapatkan kepastian yang sifatnya berkekuatan hukum tetap kapan batasan akhir untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Darah (NPHD) antara KPU daerah dengan Kepala Daerah,” ungkapnya.

(DHE/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *