Bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekarang tinggal menunggu Nomor Identitas Pegawai (NIP) dari pemerintah pusat, jangan sampai yang bersangkutan mengusulkan pindah pengabdian pada proses tersebut karena bisa dianggap mengundurkan diri.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Iqbaludin membenarkan, jika ada peserta CPNS yang mengajukan pindah pengabdian dalam proses tersebut akan dianggap mengundurkan diri.
“Disebutkan dalam Permenpan Nomor 27 / 2021, pasal 52 poin 2 dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi mengajukan pindah maka yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri,” kata Iqbaludin kepada wartawan, Rabu (16/2).
Menurut Iqbaludin, ketegasan itu juga sebelumnya telah disepakati berdasarkan surat pernyataan dari pelamar sebelum mengikuti CPNS tersebut. Dijelaskannya, pada Pasal 52 poin 2 disebutkan pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.
“Itu untuk pribadi, mungkin beda ketika dihadapkan dengan usulan intansi, mungkin itu bisa. Tapi kembali lagi kepada kebijakan pimpinan (Bupati),” jelasnya.
CPNS tahap kedua yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebak, kata Iqbaludin sekarang dalam proses pengusulan NIP ke pemerintah pusat untuk 192 orang. Walaupun sudah dinyatakan lulus oleh PPK bukan berarti peserta itu sudah nyaman melainkan bisa saja dianggap mengundurkan diri jika pelamar itu mengajukan pindah tempat pengabdian.
“CPNS 2021 saat ini sedang usulan NIP ke pusat, sejauh ini belum ada yang mengusulkan pindah. Mudah-mudah jangan sampai ada karena capek-capek mengikuti seleksi dan tingga selangkah lagi jadi PNS dianggap mengundurkan diri hanya gegara mengajukan pindah,” katanya.
Iqbal menegaskan, berbeda halnya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), karena itu kebijakannya ada di daerah.
“Kalau P3K itu kebijakannya dari pemerintah daerah sedangkan CPNS aturannya ada di pusat,” tandasnya.
(CR-01/PBN)
Tinggalkan Balasan