LEBAK, BANPOS – Dianggap kurang efektif dan efisien dalam menggunakan anggaran yang begitu besar serta memberikan pelayanan yang buruk terhadap pasien, Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen RSUD Adjidarmo dan BPJS Cabang Rangkasbitung, Rabu (16/2).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Bangbang mengatakan, pelayanan RSUD Adjidarmo seharusnya lebih baik dari pelayanan Rumah Sakit (RS) swasta yang ada di Kabupaten Lebak.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan RSUD Adjidarmo itu lebih baik. Di Kabupaten Lebak itu ada tiga RS diantaranya RSUD Adjidarmo, RS Misi dan RS Kartini. Kita mengharapkan pelayanan RSUD harus lebih baik dari pelayanan RS swsta dan hari ini pelayanan RSUD itu masih dibawah swasta. Makanya kita tinjau terus agar senantiasa selalu memperbaiki,” kata Bangbang usai RSP diruang Rapat Paripurna gedung DPRD Kabupaten Lebak.
Sebelumnya, lanjut Bangbang, Komisi III sering melakukan RDP dengan RSUD, hasil yang didapatkan dalam RDP tersebut adalah perbaikan pelayaan terhadap pasien, sehingga sesuai dengan keinginan masyarakat.
“Setahun kebelakang, pelayanan RSUD sangat buruk sekali. Salah satu contoh ada pasien masuk IGD selama dua hari, tapi setelah kita dorong dan sering dilakukan RDP Alhamdulillah sekarang pasien bisa masuk ke ruangan dalam waktu empat jam sampai dua jam sudah observasi ke ruangan. Nah itu merupakan salah satu bentuk komitmen kami untuk mendapatkan pelayanan yang baik sesuai yang masyarakat harapkan,” terangnya.
Bangbang menambahkan, terkait dengan penggunaan anggaran yang digunakan oleh RSUD, pihaknya menilai kurang efektif dan efisien dalam penggunaannya.
“Banyak aduan kepada kami, bahwa alat medis dan obat-obatan yang banyak disediakan itu yang tidak diperlukan. Saya kira ini sangat luar biasa, artinya yang sangat diperlukan itu malah tidak diperbanyak. Hal seperti itu yang kta sampaikan, jangan sampai anggaran yang luar biasa besar tersebut tidak efektif dan efisien.
Dijelaskannya, rencana anggaran RSUD Adjidarmo tersebut sebesar Rp 165 miliar. Karena RSUD Adjidarmo itu statusnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka untuk pengalokasian anggaran memiliki kewenangan sepenuhnya.
“Artinya anggaran ini harus dihabiskan didalam RSUD, tidak bisa disetorkan ke kas daerah. Jadi pendapatan RSUD, seratus persen harus dihabiskan untuk biaya pelayanan, biaya jasa, alat termasuk gaji di RSUD,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menerima aduan bahwa background pada bagian program dalam melakukan perencanaan kegiatan di RS tersebut adalah guru. Sehingga pihaknya menanyakan langsung kepada Direktur RSUD.
“Tadi sudah diklarifikasi oleh ibu direktur bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di BPKD. Sebetulnya kita tidak ada masalah, karena itu sifatnya klarifikasi dan kita khawatir pada posisi pejabat di RSUD itu tidak sesuai dengan keilmuannya dan akhirnya kita tahu bahwa penempatan ASN di RSUD itu otoritas Baperjakat. Makanya kita nanti akan sondingkan dengan Sekda bahwa ada temuan yang menjadi persoalan di RS bahwa posisi yang ditempatkan itu bukan dengan keilmuannya,” ucapnya.
Terkait dengan pelayanan terhadap pasien warga kurang mampu yang meninggal dan harus menggunakan kereta ambulan, kata Bangbang lagi bahwa yang diklaim oleh BPJS itu adalah ambulan.
“Sesuai perintah Undang-undang bahwa RS menyiapkan ambulan, cuma persepsi ibu direktur ambulan itu hanya melayani rujukan pasien karena ambulan jenazah itu disebutnya kereta jenazah. Maksud kami, intinya bahwa keluarga tidak mampu dan BPJS sekalipun tetap ambulannya juga harus dibantu khususnya ambulan jenazah,” ungkapnya.
Terpisah, Direktur RSUD Adjidarmo, Anik Sakinah mengatakan, RDP yang dilakukan oleh Komisi III tersebut merupakan masukan untuk melakukan yang terbaik untuk masyarakat.
“Ini adalah agenda rutin dari Komisi III terkait dengan pelayanan yang menitik beratkan sebagai RS wajahnya pelayanan public milik pemerintah daerah dimana kita harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan terhadap masyarakat kurang mampu,” katanya.
Menurutnya, RDP tersebut juga sebagai evaluasi terhadap RSUD Adjidarmo yang akan terus dilakukan perbaikan. Meskipun dalam kondisi pandemic Covid-19, akan tetap ada progress yang dihasilkan dalam melakukan perbaikan dalam pelayanan.
“Saya mohon kepada masyarakat, ketika masih ada yang belum memuaskan, kita akan tetap terus memperbaiki. Terkait dengan anggaran, kalau kami prinsipnya BLUD. Jadi kita tidak seperti OPD lain yang anggarannya sudah tersedia, satu tahun itu sekian anggarannya dan kita akan melakukan kegiatan-kegiatan,” ungkapnya.
(DHE)
Caption Foto : Komisi III DPRD Kabupaten Lebak dengan RSUD Adjidarmo dan BPJS Cabang Rangkasbitung.
Tinggalkan Balasan