KNPI Klarifikasi Soal Hibah, Tapi Disebut Nggak Nyambung

SERANG, BANPOS – Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemuda Nasional Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten mengklaim telah mengembalikan sisa dana hibah pada tahun 2021 sebesar Rp400 juta, ke Kas Daerah. Namun klaim tersebut dinilai salah sambung, lantaran dugaan penyimpangan yang terjadi justru pada anggaran yang digunakan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KNPI Provinsi Banten, Ishak Newton, menyatakan bahwa pihaknya menepis jika dana hibah yang diterima oleh pihaknya telah terjadi penyelewengan, dan tengah digarap oleh Kejati Banten.

Menurut Ishak, KNPI Provinsi Banten pada tahun 2021, menerima dana hibah dari Pemprov Banten sebesar Rp1 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan dari KNPI.

“Benar bahwa secara kelembagaan organisasi KNPI Banten menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp1 miliar pada tahun 2021, yang diperuntukkan untuk menunjang kegiatan dan program KNPI Banten,” ujar Ishak dalam rilis yang diterima.

Menurutnya, dari Rp1 miliar yang diterima oleh pihaknya, hanya sebesar 60 persen atau Rp600 juta yang digunakan. Sedangkan sisanya yakni Rp400 juta, diklaim telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Adapun untuk penggunaan Rp600 juta itu, Ishak menuturkan bahwa digunakan untuk kegiatan Bimbingan Teknis Kepemimpinan, Pembinaan Organisasi Kepemudaan (OKP), Buka Puasa Bersama, Peringatan Hari Sumpah Pemuda dan keperluan administrasi kesekretariatan lainnya.

“Sebetulnya ada banyak lagi kegiatan dan program kerja yang dilaksanakan KNPI Banten. Namun kami tidak bergantung pada dana hibah, hanya sebagiannya saja yang tercover oleh anggaran dana hibah itu,” jelas Ishak.

Dikembalikannya sisa dana hibah yang diterima oleh pihaknya ke Pemprov Banten menurutnya, merupakan niat baik dan kepedulian KNPI Banten kepada masyarakat di tengah situasi Covid-19, dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat.

“Bukan kami (KNPI Banten) tidak membutuhkan anggaran maksimal. Akan tetapi kondisi covid ini harus menjadi perhatian bersama, termasuk kami,” terangnya.

Ishak pun berharap, kepada para pemuda untuk tidak terbawa oleh isu miring, bersabar dan tetap berpandangan objektif atas persoalan yang ada.

Akan tetapi, klarifikasi yang disampaikan oleh Ishak Newton justru dinilai salah sambung oleh HMI MPO Badan Koordinasi Jawa Bagian Barat (Badko Jabagbar). Sebab, dugaan penyelewengan yang terjadi bukan pada sisa anggaran, melainkan pada anggaran yang digunakan.

“Emang itu masalahnya? Anggaran dari dana hibah untuk KNPI yang dipermasalahkan kan Rp600 juta tersebut. Jadi salah sambung kalau KNPI gembar-gembor bersih, tapi faktanya tidak sesuai dengan permasalahan yang ada,” ujar Ketua HMI MPO Badko Jabagbar, Aceng Hakiki, Kamis (17/2).

Maka dari itu, pihaknya pun mendukung penuh langkah hukum dari Kejati Banten, agar dapat segera melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran dana hibah KNPI Provinsi Banten.

“Sebagai organisasi perjuangan, HMI harus mampu hadir mendukung pemerintah dalam menuntaskan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengurus KNPI Banten terkait dugaan penyelewengan dana Hibah KNPI,” ungkapnya.

Aceng pun berharap agar Kejati Banten bisa terus mengusut tuntas kasus tersebut, hingga didapati titik terang apakah benar-benar ditemukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami berharap Kejati Banten bisa terus mengusut tuntas, karena dana hibah KNPI ini seharusnya bisa disalurkan dengan transparan dan jelas. Sebab KNPI sebagai wadah pemuda dan pemudi generasi penerus bangsa harus bersih dari perkara korupsi,” tegasnya.

(DZH/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *