Mangkir Terus, Kejati Tangkap Satu Tersangka Dugaan Korupsi BJB Syariah di Hotel Santika

HH (tengah dengan kemeja putih), saat ditangkap oleh Penyidik Kejati Banten di Hotel Santika Jakarta Timur. (Dok. Kejati Banten)

SERANG, BANPOS – Satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan kapal melalui kredit BJB Syariah, HH, ditangkap paksa oleh Kejati Banten.

Penangkapan paksa dilakukan lantaran HH yang merupakan Direktur PT HS yang menerima kredit sebesar Rp11 miliar, terus menerus mangkir saat dipanggil oleh Kejati Banten.

Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, HH berhasil ditangkap saat berada di Hotel Santika, Jakarta Timur.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka HH selaku Direktur PT. HS penerima Kredit Rp11 miliar dari BJB Syariah Tahun 2016,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Jumat (18/2).

Menurut Ivan, HH ditangkap lantaran berkali-kali mengabaikan panggilan pemeriksaan oleh Kejati Banten, alias mangkir.

“Alasan penangkapan tersangka HH di karenakan tersangka HH telah dipanggil beberapa kali secara patut, namun selalu tidak mengahadiri panggilan tanpa keterangan,” terangnya.

Saat ini, HH telah dibawa ke Rutan Kelas II Serang untuk dilakukan penahan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan empat orang direktur sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit pengadaan kapal.

Tiga diantaranya merupakan direktur pada BJB Syariah pusat, pada tahun 2016. Sementara satunya merupakan direktur perusahaan swasta.

Diantara empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, baru tiga saja yang ditahan oleh Kejati Banten. Ketiganya merupakan mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah pusat TS, mantan Direktur Operasional BJB Syariah pusat HA dan mantan Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat YG.

Sementara HH tidak ditahan pada waktu yang sama dengan TS, HA dan YG, lantaran mangkir pada saat pemanggilan. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *