Pemkot Dituding Permainkan Guru Agama

SERANG, BANPOS- Pemkot Serang dianggap telah mempermainkan para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berstatus guru honorer di lingkungan Pemkot Serang. Hal itu lantaran mereka hanya sekadar diiming-imingi harapan untuk diangkat menjadi PPPK, namun ternyata tidak disediakan kuotanya.
Guru honorer PAI SDN Bendung, Kecamatan Kasemen, Yani Nurkholisoh, guru PAI berstatus tenaga honorer saat ini diperlakukan tidak adil dan dipermainkan. Sebab, mereka diperbolehkan untuk mendaftar sebagai PPPK, namun tidak ada kuota.
“Kami sebagai guru, khususnya PAI, seperti anak kecil yang diimingi-imingi permen. Artinya kami diperbolehkan ikut daftar PPPK, tes, dan lolos. Tapi formasinya tidak ada, itu maksudnya apa?” ujarnya, Sabtu (19/2).
Yani mengatakan, guru PAI berada di bawah naungan dua instansi, yakni pemerintah daerah dan kementerian. Akan tetapi keduanya dinilai berlaku tidak adil terhadap para guru PAI, yang mayoritas merupakan guru honorer.
“Iya, saya merasa tidak adil saja. Kenapa? Ada apa? Padahal kan kami ini ada di dua naungan, pemerintah daerah dan Kemenag. Sampai saat ini belum ada titik terang, belum ada angin segar,” ucapnya.
Menurutnya, status guru PAI di Kota Serang lebih banyak berstatus honorer dibandingkan aparatur sipil negara (ASN). Seharusnya pemerintah bisa memberikan kuota dan kelonggaran untuk guru PAI minimal menjadi PPPK.
“Saya saja sudah 11 tahun menjadi guru (honorer). Guru ASN itu lebih sedikit daripada honorer, kan sekarang PPPK juga sedang dibuka besar-besaran, kenapa tidak kasih kami kesempatan,” terangnya.
Tak hanya itu, mengenai honor guru PAI, Yani mengaku sudah terbiasa mengalami keterlambatan, bahkan hingga tiga bulan. Yani pun meminta Pemkot Serang agar lebih memperhatikan guru PAI yang jumlahnya hanya sedikit.
“Januari, Februari, Maret, itu sudah biasa. Honor saya itu Rp800 ribu per bulan, karena kan masih honorer. Tapi di kabupaten (Serang) guru honorer itu (honor) sudah di atas Rp1 juta,” tuturnya.
Ketua Forum Komunikasi Guru (FKG) Pendidikan Agama Islam (PAI), Asep Solihin, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya pernah melakukan audiensi dengan Walikota Serang, Syafrudin, terkait kesejahteraan guru PAI dan kuota PPPK.
“Sudah terkait itu (PPPK). Dan dia (Walikota) berjanji katanya mau menaikkan honor daerah sebesar Rp300 ribu. Tapi belum terealisasi, makanya kita lihat saja,” ujarnya.
Sementara mengenai honor, dia mengaku bahwa terdapat beberapa guru PAI yang honornya atau dana kesejahteraannya tidak cair selama dua bulan. “Dari Januari dan Februari. Itu guru PAI dan guru kelas juga sama, ada yang belum cair, katanya memang dana BOSnya belum cair,” tuturnya.
Berdasarkan data yang pihaknya miliki, saat ini guru PAI di Kota Serang yang tergabung dalam FKG terdapat sekitar 114 orang guru. Hampir sebagian besar belum menerima dana kesejahteraan tersebut.
“Tapi Alhamdulillah mereka punya kegiatan di luar (mengajar). Keterlambatan honor ini juga sebetulnya kami agak teriak,” katanya.
Meski demikian, menurutnya guru apalagi PAI tidak diperbolehkan untuk melakukan aksi demo. Sebab, guru merupakan teladan bagi murid dan masyarakat. “Guru tidak boleh demo. Walaupun memang agak teriak juga kami. Tapi nanti kami akan sounding lagi dengan pak wali, InsyaAllah,” ucapnya.
Kepala Kemenag Kota Serang, Abdul Rozak, mengatakan bahwa mengenai guru PAI yang saat ini masih berstatus honorer dan meminta diangkat menjadi PPPK, merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat.
“Semua itu sentralistik. Penentuan kuota, kualifikasi dan lain sebagainya. Kami hanya bisa menyampaikan usulan dan aspirasi. Eksekusi akhir ada di pusat,” ujarnya.
Selain itu, untuk mengusulkan jumlah kuota tersebut, ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh oleh Kemenag Kota Serang. Mulai dari pengusulan ke Kemenag Provinsi Banten, hingga disampaikan ke Kemenag RI. “Jadi kami tidak bisa main loncat dari kabupaten/kota langsung ke pusat. Tetap mekanismenya harus melalui kanwil (kemenag) Banten,” tandasnya. (DZH/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *