CILEGON, BANPOS – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
Berencana (DP3AKB) Kota Cilegon mencatat 10 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 4
kasus kekerasan terhadap anak di awal 2022 sampai akhir Februari.
Kepala DP3AKB Kota Cilegon Agus Zulkarnain mengatakan, sampai dengan saat ini
pihaknya sudah menerima laporan sebanyak 10 kasus kekerasan terhadap perempuan dan
anak di Kota Cilegon.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari PPA UPTD Perlindungan Perempuan dan
Anak) jumlah kekerasan terhadap perempuan di tahun 2022 saat ini sudah terjadi sebanyak
10 kasus,” kata Agus kepada BANPOS belum lama ini.
Dikatakan Agus, khusus kekerasan terhadap anak pihaknya menerima laporan sebanyak 4
kasus. Yakni 2 mengalami kekerasan biasa dan 2 mengalami kekerasan seksual terhadap
anak.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendampingan kepada anak dan keluarganya.
Kemudian, pihaknya akan melakukan mediasi dengan keluarga yang bersangkutan, lantaran
akibat hal itu, mental dan psikis anak terganggu.
“Khusus kekerasan terhadap anak ada sejumlah 4 orang, semuanya saat ini sedang
mendapatkan pendampingan advokasi dari rekan-rekan kami yang ada di UPTD PPA,”
tuturnya.
“Dari 4 orang yang mengalami kekerasan anak. Ada 2 orang yang mendapatkan kekerasan
seksual, usianya diantara kurang lebih 10 tahun,” sambungnya.
Lebih lanjut, Mantan Sekretaris Inspektorat Kota Cilegon itu mengatakan dari 14 kasus
kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Cilegon mayoritas disebabkan faktor
ekonomi.
“Kekerasan rumah tangga yang 10 itu sebagian besar itu KDRT, itu faktornya ekonomi dan
faktor internal di rumah tangga,” ujarnya.
“Namun ada juga beberapa kasus perselingkuhan, sehingga timbul kekerasan dari pasangan
ke istrinya,” tambahnya.
Mantan Kabag Umum Setda Pemkot Cilegon ini menjelaskan dalam menangani perkara
kekerasan terhadap perempuan dan anak pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap
korban, kemudian melakukan mediasi, jika tidak bisa diselesaikan pada kasus tersebut
pihaknya akan koordinasi dengan unit PPA pada Kepolisian.
“Sampai saat ini sampai ke ranah hukum belum sejauh itu, biasanya selesai di UPT, jadi ini
sekarang masih berproses. Nanti kami akan melakukan pemantauan kembali ke UPT dan
nanti saya akan tahu progres setiap kasus itu,” pungkasnya.
Sementara itu itu, Kepala Bidang Pencegahan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
(P2KP) DP3AKB Cilegon, Dewi Herlina mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Kader
Cilegon Mandiri menampung keluhan masyarakat.
“Kalau terima laporan, kita assessment dulu, terus kalau memang perlu menempuh jalur
hukum, kita dampingi korban ke jalur hukum, kalau korban menginginkan mediasi nanti kita
mediasi. Tetapi kalau kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, kekerasan pada anak
pemukulan dan sebagainya kita lakukan langkah ke APH (Aparat Penegak Hukum), kita
bekerjasama dengan Unit PPA di Polres Cilegon,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan pada sebuah kasus kekerasan, pihaknya terlebih dahulu
melakukan assesment. Jika korban mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan
pihaknya juga melakukan pendampingan.
“Kita lakukan trauma healing jika memang korban mengalami trauma, kita assesment dulu
setelah menerima laporan, kemudian proses trauma healingnya seperti apa, apakah home visit
atau korban ke kita,” tandasnya. (LUK/AZM)
Tinggalkan Balasan