SERANG, BANPOS – Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada, mengunjungi Samad, terpidana kasus Pembebasan Lahan Samsat Malingping, di Rutan Kelas II Pandeglang, Senin (7/3/22).
Ditemui awak media usai kunjungan itu, Uday menjelaskan tujuannya untuk memberikan dukungan kepada mantan kepala samsat Malingping itu, dan ingin mencari tahu kebenaran atas dugaan korupsi tersebut.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini (pengadaan lahan Samsat Malingping, red) saya menaruh perhatian khusus. Ada sesuatu yang janggal. Karenanya hari ini saya berkesempatan menemui kang Samad. Alhamdulillah ia sehat dan menyambut baik kedatangan saya,” katanya.
Lebih lanjut Uday menjelaskan kejanggalan dimaksud, lantaran Samad diduga tidak bermain sendiri. Di belahan bumi manapun, tidak ada teorinya korupsi itu berdiri sendiri. Pernyataan semacam itu pernah dinyatakan juga oleh Kajati Banten Reda Mantovani saat itu.
“Namanya korupsi tidak mungkin satu, pasti berjamaah, bersama-sama. Saya merasa punya tanggung jawab moral untuk membantu mengungkap kebenaran itu,” terangnya.
Ditanya soal materi yang dibicarakan, Uday mengatakan bahwa Samad siap bongkar semuanya.
“Ia tidak punya pilihan lain, kecuali membongkar semuanya. Karenanya tadi ia cerita banyak hal, mulai dari kronologis, para pihak yang juga harus turut bertanggung jawab, dan beberapa kasus lain, termasuk hak yang bersangkutan,” terang Uday.
Mengenai beberapa kasus lain dimaksud, Uday enggan menyebutkan. “Sabar, saya investigasi dulu, dikaji agar terukur dan tepat sasaran. Yang pasti masih di lingkungan Bapenda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Samad divonis bersalah atas tindakan korupsi dalam pengadaan Samsat Malingping. Samad dijatuhi hukuman selama enam tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Serang.
Namun, kemudian vonis tersebut mendapat koreksi di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Banten mengkoreksi hukuman Samad menjadi enam tahun, dikurangi enam bulan dari vonis awal di PN Serang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian bunyi vonis yang dikutip dari situs PN Serang.
(RUS)
Tinggalkan Balasan