Tuntut Kenaikan Upah yang Manusiawi, Karyawan Borongan PT Kekir Jaya Indonesia Gelar Demo

SERANG, BANPOS – Sejumlah Karyawan Borongan PT. Kekir Jaya Indonesia (KJI) menggelar aksi demonstrasi di Kawasan Industri Buditexindo, Kampung Laes Tegal RT 18 RW 05, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Senin (7/3). Dalam aksinya, puluhan karyawan tersebut menuntut kenaikan upah secara manusiawi.

Aksi ini memicu karyawan borongan untuk mogok kerja dan meminta kepada perusahaan agar menaikkan upah kerja yang sesuai dan manusiawi. Pasalnya, para karyawan borongan tersebut hanya menerima upah dengan hitungan Rp45 per pcs, dan apabila terlambat, maka mereka dikenakan hukuman berupa push up dan menyapu.

Salah satu karyawan borongan, Neneng, menuntut kepada pihak perusahaan untuk menaikan upah kerja borongan yang sebelumnya dihitung Rp43 rupiah per pcs, menjadi upah harian Rp65.000 per hari. Warga Kampung Junti, RT 005 RW 002 Desa Junti ini pun membenarkan adanya hukuman push up dan menyapu apabila terlambat.

“Contoh amanah karyawan borongan dalam satu hari kerja dari pukul 7:30 sampai pukul 15:00 WIB, mendapatkan 300 pcs dikali Rp43 per pcs. Satu hari kerja selama 8 jam hanya menerima upah nominal Rp12.900 per hari,” ungkapnya.

Pihaknya kemudian menuntut untuk ditetapkan sebagai karyawan harian, dengan nominal gaji harian Rp65.000 per hari. Meskipun tanpa ada tunjangan uang makan, transport dan BPJS.

“Jauh dari sejahtera dan jauh dari upah minimum yang ditetapkan Pemerintah,” ucapnya.

Manajemen perusahaan yang diwakili oleh David, selaku HRD PT. Kekir Jaya Indonesia, menegaskan bahwa penerimaan karyawan melalui satu pintu kepada Kepala Desa (Kades) Junti, Jakra Akot. Adanya aksi demonstrasi tersebut, diduga disebabkan oleh tindakan Kades yang tidak menyampaikan informasi kepada karyawan, terkait upah yang disampaikan pihak perusahaan melalui Kades.

“Sehingga terjadi miskomunikasi. Perusahaan belum produksi 100 persen, sekarang masih dalam tahap trial atau percobahan, dan karyawan yang kerja hanya sebatas training atau belajar, tapi dibayar,” ucapnya.

David menjelaskan, yang saat ini bekerja adalah karyawan lama yang dibawa dari Bogor, yang sudah memiliki keahlian dan terampil dalam melakukan pekerjaan. Ia mengungkapkan, dari hasil evaluasi karyawan borongan asli warga Junti selama 11 hari kerja, disebut sudah ada peningkatan.

“Sangatlah wajar jika karyawan yang berdemo menerima upah kecil, karena baru bekerja 11 hari kerja dipotong upah gantungan yang akan dibayarkan pada bulan April mendatang,” tuturnya.

Dari hasil pertemuan antara Kepala Desa Junti, Akot, Karang Taruna, warga Junti, koordinator keamanan dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh David,
pihak Pemerintah Desa Junti meminta kepada perusahaan yang disampaikan oleh perwakilan karyawan, Sutisna, diantaranya yaitu:
1. Upah borongan dari 43 Rupiah/pcs menjadi 65 Rupiah per pcs;
2. pembayaran upah kerja dibayarkan per 2 minggu, jangan bulanan; dan
3. Sistem pembayaran upah borongan dibuatkan perincian atau slip gaji.

Tiga hal tuntutan dari perwakilan pekerja borongan tersebut diterima oleh pihak perusahaan untuk diajukan pada rapat manajemen sore hari ini, Senin (7/3). Hasil keputusan rapat, akan disampaikan ke Kepala Desa Junti.

“Kami berharap jika tuntutan karyawan borongan dipenuhi manajemen perusahaan kepada karyawan borongan untuk bekerja lebih serius dan jangan banyak libur, agar hasil mendapatkan hasilnya,” tandas David. (MUF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *