Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Sepatan Sedang Disanksi Kementerian LHK

TANGERANG, BANPOS – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang telah menemukan industri pengolahan oli bekas yang limbahnya dikeluhkan oleh warga Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Keberaihan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, dari hasil penelisuran dan pengecekan ke lokasi, pihaknya telah menemukan industri oli bekas yang selama ini limbahnya dikeluhkan oleh warga Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan.

Menurut Taufik, pabrik tersebut berada di wilayah Akong, Kecamatan Sepatan. Namun saat ini pihaknya sedang menyusun pelaporan terkait pencemaran lingkungan.

“Sudah ditemukan, hanya teman-teman DLHK sedang menyusun laporannya, yang dilaporkan ke kami pengolahan oli bekas ada di Kecamatan Sepatan, kawasan Akong, milik PT Cheng Kai Lie, ” kata Taufik, Selasa (8/3).

Saat dilakukan pengecekan, lanjut Taufik, kondisi pabrik tersebut sudah dalam keadaan bersih. Dia juga menegaskan, bahwa pabrik tersebut sudah mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian LHK RI.

“Hal yang dipersoalkan sudah diperbaiki oleh pihak perusahaan, saat ini tinggal menunggu evaluasi dari Kementerian LHK saja, ” ujarnya.

Sementara itu, Camat Sepatan Dadang Sudrajat mengatakan, bahwa pabrik tersebut bukan berada di wilayah Kecamatan Sepatan. Melainkan di wilayah Kecamatan Rajeg. Dadang menegaskan, apabila pabrik tersebut berada di wilayah Kecamatan Sepatan dirinya akan memberikan teguran keras, bahkan apabila berani melanggar dan mencemari lingkungan, dia tidak akan segan untuk menyuruhnya untuk tutup.

“Memang berada di kawasan Akong, tetapi masuknya desa Mekar Sari, dan itu masuk wilayah Kecamatan Rajeg. Saya juga sudah berkordinasi dengan Kecamatan Rajeg, terkait dampak limbah ini. Kalau memang ada di Sepatan saya nggak ragu untuk menutupnya kalau merugikan masyarakat,” katanya.

(ALFIAN/BNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *