PANDEGLANG, BANPOS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua koper narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram yang diamankan dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu Desa Tingkil, Kecamatan Cimanggu dan pesisir timur Sumur, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Selasa (8/3).
Dari hasil pengungkapan kasus sabu seberat 23 kilogram tersebut, jajaran Polres Pandeglang berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
“Saat ini posisi kami ada di Kecamatan Cimanggu. Untuk TKP pertama di Desa Tingkil, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang dan kami kembangkan lagi ke tepi pantai masuk daerah Kecamatan Sumur,” katanya.
Saat ini, lanjut Belny, sifatnya laporan sementara sebanyak tujuh orang tersangka termasuk barang bukti sabu telah diamankan pihaknya.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 koper merah berisi 12 bungkus besar dan satu koper lagi berisi 11 bungkus besar yang diduga jenis Sabu. Masih kita cek, barang bukti saat ini dengan 23 paket sebanyak 23 kilo Sabu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Hilman Robiana menambahkan, terkait kasus penangkapan 7 tersangka dan barang bukti sabu 23 kilogram akan dirilis besok.
“Saat ini masih dalam pengembangan dan pemeriksaan. Untuk rilisnya nanti besok,” katanya.
(DHE/PBN)
Tinggalkan Balasan