Relokasi Warga Terdampak Pergerakan Tanah Perlu Konsultasikan Anggaran

LEBAK, BANPOS – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Febby Rizki Pratama mengatakan, relokasi warga terdampak pergerakan tanah di Kampung Jampang Cikoneng, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, perlu dikonsultasikan kembali.

“Kami perlu konsultasi lagi soal itu, karena juga akan melihat bagaimana ketersediaan anggaran,” kata Febby kepada wartawan.

Febby menjelaskan, konsultasi tersebut perlu dilakukan untuk melihat ketersediaan anggaran. Saat tahun 2019 lalu, pemerintah menawarkan relokasi kepada 115 pemilik rumah karena berdasarkan kajian Badan Geologi tanah yang dijadikan permukiman warga sudah tidak lagi layak untuk ditempati dan berstatus zona merah pergerakan tanah.

“Kemudian dilakukan musyawarah, ada dua opsi, dipilih opsi kedua yakni relokasi mandiri. Jadi dengan relokasi mandiri tersebut, Pemda memberikan bantuan uang kepada warga untuk mencari tempat baru, namun tanah yang mereka tinggali tetap jadi milik mereka,” jelasnya.

Dari 115 rumah yang ditawari untuk relokasi mandiri tersebut ungkap Febby, hanya 73 rumah yang saat itu mau relokasi dengan anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp1,595 miliar. Sementara 42 rumah lainnya itu memilih tetap di kampung tersebut.

“Jadi saat itu 42 keluarga tidak mau relokasi karena rumah mereka masih aman,” ungkapnya.

Febby menegaskan, sekarang ini yang menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Lebak itu penyelamatan nyawa dulu. Selanjut berkoordinasi dengan Pemkab Lebak soal relokasi.

“Sekarang yang jadi prioritas kita adalah penyelamatan nyawa dulu, tenda pengungsian sudah dipasang, dan selanjutnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait relokasi,” tegasnya.

(CR-01/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *