Kini musim berburu crazy rich yang diduga memperoleh kekayaannya dari investasi bodong. Setelah crazy rich Medan Indra Kenz dan crazy rich Bandung Doni Salmanan, polisi mengincar 10 lainnya.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memasuki musim berburu crazy rich di Indonesia.
“Bisa 10 (orang) bisa lebih, tergantung dari hasil pengembangan dan pendalaman penyidik,” kata Kepala Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar, Gatot Repli.
Ia mengutarakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah mengantongi nama-nama crazy rich yang diincar. Saat tengah telusuri transaksi keuangannya.
Untuk menguak penipuan investasi secara online ini, Bareskrim menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“(Namanya) sudah di kantongi oleh penyidik, nanti tinggal kita crosscheck-nya ke OJK, Bappebti, kemudian baru ke koordinasi dengan PPATK,” kata Gatot.
Identitas crazy rich itu masih dirahasiakan. Hanya inisialnya yang diungkap: PS dam EL.
Sementara berkas perkara Indra Kenz dan Doni Salmanan tengah dikebut. Keduanya telah ditahan. Aset-asetnya disita lantaran dicurigai dibeli dari hasil penipuan investasi.
Indra melakukan penipuan lewat aplikasi Binomo. Doni dengan aplikasi Quotex.
Gatot mengimbau seluruh pihak yang merasa dirugikan kedua tersangka agar melapor dan melampirkan bukti transfer uang. Ini untuk memperkuat bukti penipuan Indra dan Doni.
Ia memastikan kepolisian berupaya maksimal mengembalikan kerugian korban penipuan lewat penyitaan aset Indra dan Doni. “Kemungkinan dikembalikan tergantung keputusan pengadilan,” ujarnya.
Jika di sidang nanti terbukti aset dibeli dari hasil penipuan, maka bisa dilakukan lelang. Hasil lelang untuk mengganti kerugian korban.
Lantaran itu, penelusuran aset terhadap Indra maupun Doni terus dilakukan. Dicurigai ada yang sudah dipindahtangankan.
Gatot mengimbau semua pihak yang pernah menerima aset dari tersangka agar melaporkannya jika tidak ingin terkena perkara. “Yang tidak mau melaporkan konsekuensinya nanti kami akan kenakan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ancamnya.
Sejauh ini, kepolisian telah menyita aset Indra yang bernilai Rp 43,5 miliar. Indra diketahui memiliki rumah mewah di Medan dan Tangerang Selatan, Banten. Juga punya unit apartemen.
Selain aset properti, kendaraan pria bernama asli Indra Kesuma itu ikut dibeslah. Di antaranya mobil Ferrari, Tesla.
Bisnis-bisnis milik Indra seperti situs Botxcoin, Literally Cafe Medan, Red Wolf Indonesia (Bar & Lounge), PT KursusTrading Indonesia, dan PT Disotiv Citra Digital ikut disita.
Sedangkan empat rekening Indra diblokir. Kepolisian belum mengungkap jumlah dana yang tersimpan di rekening itu. [BYU]
Tinggalkan Balasan